|

Putra Siregar Importir Ilegal HP Android Second Berulangkali Ditangkap Lepas APH

Ket Gambar : PS Dengan berbagai momen. 

OBORKEADILAN.COM | JAKARTA | 
Licin ibarat belut, kalimat ini layak dan mirip dengan apa yang diperlihatkan pria bernama "PS" pengusaha elektronik HP gelap alias kawe-kawe tak berizin impor dan luput dari bayar pajak negara ini.

Ada beberapa kali di tangkap aparat penegak hukum namun selalu bebas berkeliaran. Pantauan Media Nasional Oborkeadilan.com dalam setahun ini 2017-2018 setidaknya 2-3 kali di empat tempat pernah di grebek macam-macam jenis penegak hukum di antaranya Bea Cukai, Pihak Polres Tangerang, Pihak Polda Metro Jaya bahkan kantor Pajak Jakarta Timur. Namun semua itu dengan mudah di Kangkangi PS. Diduga kuat praktik suap-menyuap menjadi senjata ampuh terduga Pengemplang pajak ini.

Selain tangkap lepas " PS" alias Putra Siregar terpantau "ngevlog" bersama anak Jokowi disela sela acara markobar. konten video viral tersebut secara terang PS meminta anak sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka itu agar mengklik akun Sosmed PS yang mana justru di akun itulah disinyalir kerugian uang negara akibat berjualan barang gelap via jalur online.

Berikut Anak Presiden Republik Indonesia Jokowi
Diminta PS :https://youtu.be/Vb9b4cxXfcc

Dalam suatu Kesempatan kepada OBORKEADILAN.COM "PS" mengaku sudah memutar uang Milyaran Rupiah setiap Bulan tapi bebas Pajak.

Salah satu pengunjung ( tak ingin namanya di sebut ) diwawancara oleh media ini mengaku bahwa harga barang PS jauh lebih murah bahkan separuh harga pasaran, maklum mas ini kan barang siluman alias BM pungkas anak mahasiswi UNPAM ini sambil menunggu Toko PS buka berhubung pas hari jumat.

Berikut ini konten Video saat Media Nasional Obor Keadilan mewawancarai karyawan di Toko BM "PS". 

Media Nasional Obor Keadilan Mendapat informasi dari para karyawan PS bahwa baru-baru ini sekitar bulan November 2018 Toko PS di Geledah pihak Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya melakukan Penyitaan dan mengangkat 6 Unit HP dibawa ke Polda.

Dikutip dari Hukumonline.com,
telepon selular termasuk produk telematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.: 19/M-DAG/PER/5/2009 (“Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009”). Definisi produk telematika menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 adalah sebagai berikut:

“Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.”

Telepon selular, menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, merupakan salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

Hal tersebut terkait juga pengaturan Pasal 2 ayat (1) Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia.”

Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuan Pasal 22 Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1], dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).”

Jika kita melihat pada ketentuan UUPK, Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPK menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap pelanggaran Pasal 8 UUK ini pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (lihat Pasal 62 ayat [1] UUPK).

Maka, berdasarkan pengaturan Pasal 62 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat (1) UUPK seorang penjual telepon selular yang tidak memberikan kartu garansi dan layanan purna jual dapat dikenai sanksi pidana. Lebih lanjut, mengenai penuntutan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1)dapat disimak juga artikel iPad Dijual Tanpa Bahasa Indonesia.

Dari uraian di atas, dapat kiranya disimpulkan bahwa "PS" pedagang selular di pasar gelap atau tanpa garansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah melanggar hukum.(YN/OKE)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini