Ket Gambar : Lokasi perumahan Kanza Cimanggung Regency terkesan amburadul
PT. ALDO PUTRA MANDIRI BANDUNG selaku pengembang proyek tersebut terkesan plin plan dalam menyelesaikan masalah baik secara internal maupun eksternal terhadap pihak terkait.
Dari luas lahan seluas 43.411 meter persegi hingga kini masih ada yang belum diselesaikan padahal seluruh sertifikat hak guna bangunan (HGB) sudah terbit atas nama developer yang terpecah menjadi 3 sertifikat induk.
Selain itu beberapa sub kontraktor di proyek tersebut juga merasa kecewa dengan sikap developer yang tidak kooperatif dalam penyelesaian pembayaran atas pekerjaan sub kontraktor.
Yang lebih mengherankan adalah sikap developer yang telah mengabaikan hak para Konsumen yang telah melakukan akad kredit, dimana konsumen belum menempati rumah yang sudah menjadi hak mereka.
Terkait permasalahan tersebut juga menjadi sesuatu yang aneh kenapa pihak BTN Syariah selaku rekanan yang bekerjasama dalam pembiayaan proyek tersebut terkesan tutup mata dengan permasalahan yang ada.
Apakah pemerintah daerah Sumedang juga akan menutup mata terhadap developer nakal seperti PT. ALDO PUTRA MANDIRI BANDUNG? (DN)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan