|

PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG HARUS TINDAK TEGAS DEVELOPER NAKAL YANG ADA DI WILAYAH SUMEDANG

Ket Gambar : Lokasi perumahan Kanza Cimanggung Regency project PT. Aldo Putra Mandiri Bandung. 


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | SUMEDANG  | Perumahan subsidi adalah program pemerintah republik Indonesia dalam hal mengatasi akan kebutuhan rumah tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Namun bukan berarti pemerintah harus lengah dan lalai dalam pengawasan terhadap developer - developer nakal. Terutama pemerintah kabupaten yang harus bersikap tegas terhadap developer yang tidak berkompeten dan tidak memiliki komitmen dalam project perumahan subsidi, karna pemerintah kabupaten lah yang langsung berhubungan dengan para perusahaan yang menjalankan project perumahan subsidi.

Di kabupaten Sumedang sendiri ada beberapa developer yang di anggap tidak berkompeten dan tidak komitmen dalam pelaksanaan project perumahan, salah satu contoh adalah developer PT. Aldo Putra Mandiri Bandung yang merupakan developer Kanza Cimanggung Regency yang berlokasi di Blok Cijuut Desa Tegal Manggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Karna menurut pengakuan beberapa pemilik lahan developer tersebut beberapa kali one prestasi dalam hal pembebasan lahan dan dalam waktu yang lumayan lama dari tahun 2017. Walaupun pelunasan lahan tersebut baru di selesaikan akhir tahun 2018 tadi, tetapi masih ada pemilik lahan yang belum terbayarkan.

Menurut narasumber yang tidak ingin namanya di publikasikan masih ada pemilik lahan yang belum terbayarkan hingga saat ini. Masih menurut narasumber, selain itu developer juga terkesan asal - asalan dalam hal pembangunan unit rumah, fasilitas umum dan fasilitas sosial tanpa memperhatikan dampak lingkungan akibat project tersebut.

Selain itu developer juga banyak melakukan hal - hal yang merugikan pihak terkait. Salah satu contoh adalah developer mengabaikan hak konsumen yang sudah proses akad kredit di bulan November 2018 namun hingga Januari tahun 2019 para konsumen tersebut belum bisa menempati rumah yang sudah menjadi hak mereka.

Dengan adanya beberapa kejanggalan seperti itu seharusnya pemerintah kabupaten Sumedang bertindak tegas terhadap PT. Aldo Putra Mandiri Bandung dengan membekukan IZIN terhadap project perumahan subsidi tersebut. Karna tidak menutup kemungkinan masih banyak hal lain yang tidak di indah kan oleh developer nakal seperti PT. Aldo Putra Mandiri Bandung dan developer lainnya. (DN)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini