|

Hari Ini Praperadilan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq Syihab Digelar Di PN Bandung


Sidang praperadilan SP3 kasus Habib Rizieq di PN Bandung.

Bandung | Media Nasional Obor Keadilan | Sidang praperadilan kasus penodaan Pancasila yang menyeret nama Habib Rizieq Syihab digelar. Dalam sidang perdana, pihak Rizieq meminta hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri.

Sidang berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/10/2018). Hadir di ruang sidang kubu Sukmawati, Rizieq dan Polda Jabar.
"Kami meminta menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar M. Ichwan Tuankotta, salah satu pengacara Rizieq, saat membacakan surat permohonan.

Dalam sidang tersebut, kubu Rizieq menegaskan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Jabar sah. Sebab, menurut dia, pihak Polda Jabar sudah menyatakan perkara tersebut tak dilanjutkan lantaran tak kuat bukti.
"Sehingga kami menyatakan sah dan mengikat surat ketetapan tentang SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar," katanya. 

Dia menuding permohonan praperadilan yang diajukan Sukmawati sarat muatan politis. "Kami menilai permohonan praperadilan tersebut mengada-ngada, lebih kepada nuansa politis daripada hukum," ucap Ichwan.

Hakim tunggal Muhammad Razad mengatakan sidang tersebut akan dilanjutkan. Agenda selanjutnya, kata dia, mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.

"Sudah dibacakan, jadi tinggal jawabannya," ucap Razad.
Sementara itu di luar persidangan, sejumlah anggota FPI ikut mengawal sidang tersebut. Berpakaian serba putih, mereka silih bergantian berorasi menggunakan pengeras suara.

"Kalau dikabulkan (permohonan praperadilan) kami tidak terima dan akan terus bergerak. Kepada majelis hakim, kami minta mengabaikan apa yang dilakukan Sukmawati," ucap seorang pria dengan pengeras suara.

Sekadar diketahui, praperadilan diajukan pihak Sukmawati menyusul SP3 kasus Habib Rizieq. Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin kemarin, namun ditunda.

Pihak Polda Jabar melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana tak mempermasalahkan praperadilan tersebut. Polda Jabar mengaku siap menghadapi.

Umar menjelaskan alasan dihentikannya penyidikan tersebut. Salah satu alasannya yaitu kurang lengkapnya video yang dilaporkan.()

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini