|

KPK OTT Pemkab Bekasi Terkait Izin Proyek Meikarta


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan OTT KPK di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10) terkait dengan izin pembangunan Meikarta.

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dengan izin pembangunan Meikarta, unit bisnis milik Lippo Group. 

"Ya (terkait dengan izin pembangunan Meikarta). Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (15/10).

Basaria mengatakan dugaan transaksi itu melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta. Menurutnya, tim penindakan KPK telah menyita uang sekitar Rp1 miliar dari lokasi dan menjadi barang bukti. 

"Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam SGD (dolar Singapura) dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Basaria. 

Basaria menyebut sedikitnya 10 orang ditangkap dalam operasi senyap, mulai dari pejabat dan PNS Pemkab Bekasi serta pihak swasta. Mereka semua telah berada di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. 

"Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini," kata dia. 

CNNIndonesia.com telah mengubungi pihak Lippo Group untuk mengonfirmasi keterangan KPK soal izin pembangunan Meikarta. Namun Direktur Komunikasi Publik Lippo Group Danang Kemayan Jati tidak menjawab telepon dan pesan singkat dari CNNIndonesia.com.

Ilustrasi Meikarta. (Foto: Dok. Meikarta)
OTT di Kabupaten Bekasi terjadi pada Minggu (14/10) siang hingga dini hari. Dalam OTT ini KPK mengamankan 10 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta.

Basaria menjelaskan mereka yang diamankan dalam operasi senyap ini sudah dibawa ke markas KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sampai dini hari ini sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut," ucap Basaria. 
Selain itu tim KPK menyegel beberapa ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi bagian dari kegiatan tangkap tersebut. KPK juga telah melakukan penyegelan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.

Saat ini tim penindakan KPK masih melakukan kegiatan di lapangan. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. ()

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini