|

Kirim Ganja 5 Kg via Jasa Pengiriman Barang Digagalkan Polres Lampung Selatan


Ket Foto : Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan Amankan  5 KG Ganja
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan 2  tersangka penyalagunaan ganja. Keduanya tertangkap setelah petugas melakukan pengembangan paska terbongkarnya upaya penyelundupan 5 kg ganja asal Aceh melalui jasa pengiriman paket di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni. Penyelundupan itu terendus pada 31 Agustus lalu.

“Kita lalu melakukan pengembangan ke Jakarta. Dan kita mengamankan 2 tersangka,” kata Kapolres AKBP M Syarhan, Rabu (5/9).

Paska diamankannya 5 kg ganja itu, polisi mengamankan tersangka Hafid di Kampung Melayu Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan, sesuai  alamat yang tertera pada paket kiriman.

Menurut pengakuan tersangka paket ganja 5 kilogram tersebut bukanlah miliknya, tetapi milik tersangka Muhammad Zen yang kemudian berhasil diamankan petugas di Jakarta Pusat.

“Saat diperiksa keduanya mengaku terlibat dan tahu akan pengiriman paket ganja tersebut. Bahkan  tersangka M. Zen mengaku sudah 7 kali menerima paket ganja dari Aceh,” terang mantan Kapolres Pesawaran itu.

Menurut Syarhan, tersangka M. Zen mengaku hanya menjadi kurir. Paket ganja tersebut merupakan milik Saini (DPO) dan tersangka Zen mendapatkan upah Rp. 300 ribu per kilogramnya dari mengantarkan paket tesebut ke pemesan di Jakarta.

Kedua tersangka, imbuh AKBP M. Syarhan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Saat ini kedua tersangka kita amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Rahardja)
Editor  : Rahardja
Penanggung Jawab Berita  : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini