|

Kawasan Hutan Lindung Kab Tobasa Dolok Tolong , Dijarah Maling

Laporan  : Ir . Rinaldy Ht Julu 
OBORKEADILAN.COM | TOBA SAMOSIR-Balige  [27/08/18 ], Kawasan hutan pinus Dolok Tolong yang berstatus Hutan Lindung (HL) yang berlokasi di Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba Samosir, merupakan wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul. Dolok (gunung Red) Tolong merupakan kawasan hutan perbukitan yang dominan ditumbuhi tanaman pohon pinus yang sangat jelas terlihat dari Kota Balige, karena hanya berjarak hanya sekitar 3 km, dan dipuncaknya terdapat menara/tower pemancar milik PT.TELKOM.

Berikut ini hasil rekaman video yang di ambil wartawan Oborkeadilan. Com bukti Penebangan liar yang dilakukan di hutan kawasan hutan Lindung Tobasa. 
Sesuai dengan statusnya sebagai Hutan Lindung, maka sudah seharusnya lokasi tersebut harus diproteksi dari berbagai kegiatan atau aktivitas yang bersifat ilegal dan perbuatan yang melanggar hukum terkait kehutanan, salah satunya adalah aktivitas penebangan pohon kayu didalamnya, dimana hal tersebut sudah jelas tertulis didalam UU no 41 tahun 1999 serta UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan (P3H).
Minggu [ 26/08/18 ] sesuai laporan warga sekitar bermarga Siahaan kepada wartawan Oborkeadilan.com terkait adanya aktivitas penebangan kayu disekitar kawasan hutan Dolok Tolong, dalam komunikasi via telepon seluler bapak Simajuntak Mengatakan, bahwa penebangan itu sepertinya sudah terjadi beberapa hari, hal itu beliau sampaikan melihat ratusan batang kayu berbentuk lembaran papan dan balok kecil (Kasau) yang sudah dikumpulkan dipinggir jalan dan siap untuk diangkut, dan beliau juga meminta supaya hal tersebut melalui pihak media Oborkeadilan.com untuk segera melaporkannya kepihak Dinas Kehutanan maupun pihak kepolisian.
Jurnalis Media Oborkeadilan.com yang tiba dilokasi, sesuai informasi yang diperoleh dari bapak Siahaan, menemukan fakta sesuai informasi yang didapat, kemudian menelusuri sekitar lokasi untuk mengetahui asal lokasi penebangan (tunggul kayu). Dari hasil penelusuran akhirnya lokasi penebangan ditemukan yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi penumpukan kayu sebelumnya. Setelah memastikan kebenaran laporan, sumber penebangan dan status lokasi penebangan, kemudian jurnalis Oborkeadilan.com melaporkan keadaan tersebut ke pihak Kepolisian dalam hal ini bapak Kapolres Toba Samosir AKBP Elvianus Laoli SIK di nomor 08121336**** yang langsung direspon beliau serta mengatakan akan segera mengarahkan team dari Polres Tobasa dan dari Polsek Balige untuk segera meluncur ke lokasi penebangan yang dimaksud.
Berselang 1 (satu) jam pihak Kepolisian sampai dilokasi kejadian yaitu dari unit Tipiter Polres Toba Samosir sebanyak 8 orang dan dari Polsek Balige sebanyak 4 orang, termasuk bapak Kapolsek Balige AKP T. Sianipar. Setelah unit Tipiter melakukan pemeriksaan dan mengambil kordinat GPS dipastikan lokasi penebangan merupakan kawasan hutan lindung, dan langsung menghubungi pihak Mapolres Tobasa untuk mengirimkan armada truk mengangkut barang bukti ke Polres Tobasa.
Sekitar jam 17.00 Wib barang bukti diangkut ke Polres Tobasa menggunakan armada truk jenis Cold Diesel dengan barang bukti ratusan batang kayu broti dan papan. Dan menurut pihak Polres Tobasa senin [ 27/08/18 ] akan mereka panggil saksi untuk dimintai keterangan terkait untuk mengetahui siapa pelaku penebangan tersebut. Saat ditanya siapa saksi yang akan dipanggil bapak Erwin yang merupakan salah satu anggota Polres Tobasa yang berada di Unit Tipiter mengatakan “ salah satunya yah pihak media Oborkeadilan.com, kemudian bapak Siahaan serta tidak tertutup kemungkinan pemilik ladang yang berada sekitar lokasi kejadian, pokoknya kita usahakan secepatnya pelaku akan kita dapat” ujarnya sambil bersiap-siap meluncur kembali ke Mapolres Tobasa.[ RYH ]

Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini