|

Terkait Penangkapan "DLN" Polresta Barelang Batam Bakal Di Praperadilankan Oleh DR. Zevrijin Boy Kanu, S.H.,M.H

Teksfoto  : kuasa hukumnya Dorkas Nori

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BATAM | Jumat ( 17/08 ) , Polresta Barelang Batam Dinilai Salah Prosedural atas Penahanan klien dari DR. Zevrijin Boy Kanu, S.H.,M.H.
Ia Mengaku akan melakukan praperadilan terhadap Polresta Barelang, khususnya unit 3 yang melakukan penangkapan terhadap Dorkas Lomi Nori,S.H., yang menjadi tersangka dalam dugaan penipuan kepada DR. Hartono, S.H., M.H yang dirugikan Rp 250 juta dalam penjualan lahan. Kamis (16/8/2018).

Dalam keterangan pers di kantor lawyer Dorkas Lomi Nori,S.H., di pertokoan Central Sukajadi, Zevrijin yang merupakan Kuasa Hukum (KH) tersangka Dorkas Lomi Nori,S.H., menilai penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan Polres Barelang tidak prosedural dan penanganannya tidak transparan.

” Kita telah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi pihak penyidik dan mengajukan penangguhan penahanan namun belum dikabulkan oleh pihak Polres. Padahal kita sudah menjamin bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

“Kita melihat dalam proses penangkapan klien kami pihak Polres tidak prosedural karena ibu Dorkas saat ditangkap belum pernah di periksa, namun langsung ditahan. Dan saat penangkapan klien kami langsung digiring dan sempat diangkat masuk ke dalam mobil polisi,” ujar Zevrijin didampingi Udur Hotmaida Hasibuan SH MH.

Selain itu menurut Zevrijin, dalam perkara Dorkas Lomi Nori itu, pihak Polres kurang bukti, dan dinilainya perkara iti bukan perkara pidana, namun perkara perdata.

” Bukti polisi hanya 1, yakni bukti transfer uang secara bertahap, padahal seharusnya ada 2 bukti yang cukup baru klien kami bisa ditahan. Kami melihat kasus ini sebenarnya adalah masalah uang yang ditransfer pelapor ( Hartono) ke ibu Dorkas yang belum tahu untuk apa. Saya nilai itu uang yang selama ini mereka kerjasama sebagai partner sesama pengacara. Kalau itu uang untuk pembelian lahan, bukti surat jual beli lahannya tidak ada. Sehingga bukti polisi tidak kuat. Upaya ini kita buat untuk membuktikannya di Pengadilan, apakah ibu Dorkas memang bersalah dalam tindakan pidana dan apakah sudah benar tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres, ” tambahnya.

Zevrijin menambahkan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Dorkas membuka pintu agar pihak pelapor dapat berdamai dengan tersangka. Karena sebelumnya mereka adalah partner sekerja dan teman lama.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maxi, anak kedua dari Dorkas Lomi Nori. Ia menyampaikan agar pihak pelapor yakni bapak Hartono dapat berdamai dengan ibunya. Ia mewakili pihak keluarga mengaku siap untukmu membayar hutang ibunya jika memang itu syarat yang diinginkan oleh pelapor.

” Kami saat ini bingung tidak tahu bagaimana karena ibu kami ditahan, sedangkan polisi tidak mengabulkan penangguhan penahanan untuk ibu kami. Padahal selama ini ibu saya yang cari nafkah kami, sedangkan saya masih kuliah semester III. Kami mohon bapak polisi dapat mengabulkan permohonan kami,” tambah Maxi. (**)

Sumber : akarliputansumut.com

Editor Berita : Yuni Shara
Penanggung Jawab Berita : Obor panjaitan

Komentar

Berita Terkini