|

Terjaring OTT, Dua Staf UPT Dispenda Medan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.

Ket Gambar : OTT yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut. 









Media Nasional Obor Keadilan | Medan-Sumut | Operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut sepertinya tak membuat kapok seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Terbukti dua orang Staf Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (UPT BP2 RD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) wilayah Kota Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (18/8/2018) di  Rumah Makan Ayam Penyet Ria Jalan Karya Medan.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol, Toga Habinsaran Panjaitan dalam Press Release kepada wartawan, Selasa (21/8/2018) mengatakan, kedua oknum pegawai Dispenda Medan tersebut bersama satu tersangka lain, yakni GM Rumah Makan Ayam Penyet Ria telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Motif kedua UPT bernama Muhammad Haris Hasibuan dan Saud Saringan tersebut yaitu menerima uang dari tersangka General Manager Ayam Penyet Ria sebesar Rp 6 juta untuk imbalan atas jasa perihal tidak diterapkanya perkenaan pajak pembangunan satu Resto Ayam Penyet Ria yang berada di lantai 3 Sun Plaza Medan.

"Sebagai barang bukti kita menyita uang sebanyak 6 juta. Petugas juga menyita sejumlah Hp dan berkas yang berkaitan dengan OTT yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, " tegas Kombes Toga HP.

Ditanya pasal yang menjerat ketiga tersangka kasus OTT tersebut.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan, para tersangka terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi sehingga mereka dijerat sesuai dengan pasal 12 huruf a Subs pasal 11 dan pasal 5 Undang-Undang tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2000, tentang tindak pidana korupsi.Dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " kata mantan Dirnarkoba Polda Sumut itu kepada wartawan.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Dispenda Medan, pada Sabtu (18/8/2018) lalu.

OTT yang berlangsung di Rumah Makan Ayam Penyet Ria Jalan Karya Medan itu, dua orang pegawai Dispenda itu dikabarkan terjaring petugas, dengan inisial M dan D.

Mereka juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak negara dari pemilik Rumah Makan. Dimana kelebihan pembayaran pajak tersebut dibagi untuk oknum dan pemilik untuk kepentingan pribadi. Nah saat OTT tersebut petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 6 juta. (Sofar Panjaitan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini