Rabu, 28 Mei 2025 | 13:04:29

Rutan Depok Diduga Kangkangi PP No 32 Tahun 1999 , Tahanan Disiksa Dipungli Rp 8 juta Bayar Kamar, 250 Ribu Catering Per minggu.

Ket Gambar : Ibu Sumiarti memberikan keterangan langsung kepada Reporter Obor Keadilan tentang tata cara perlakuan terhadap anaknya yang ada di rutan Depok. 
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Sabtu [ 25/08 ], "Sudah jatuh tertimpa tangga, digigit anjing pula." Peribahasa ini menggambarkan kisah AG, seorang terdakwa yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Depok. Orang tua AG membeberkan kepada media perlakuan buruk yang diterima AG selama berada di Rutan Depok.

AG, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok, diduga diperas dengan meminta uang sebesar Rp 8 juta untuk "uang kamar" dan diwajibkan membayar catering Rp 250.000 per minggu. Perlakuan ini membuat tahanan seperti penjahat kelas kakap. Padahal, menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di lokasi tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan penetapan.

Ket Gambar : Wartawan obor keadilan berkunjung langsung ke Rutan Depok dan langsung bertemu dengan kepala rutan Depok Sohibur Rachman yang akrab dipanggil Rachman ini. 
Tidak sampai di situ, saat pertama kali masuk Rutan Depok, AG dianiaya hingga babak belur dan pingsan dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam. Peristiwa ini diketahui langsung oleh ayah AG, yang menyaksikan anaknya digotong ke klinik di dalam Rutan. Ayah AG awalnya bermaksud membesuk anaknya yang sebelumnya ditahan di Polsek Sukmajaya, Depok.

Ayah AG terkejut melihat kondisi anaknya yang sehat ketika di Polsek berubah drastis saat di Rutan. Selain sang ayah, ibu mertua AG juga menyaksikan kejadian ini. Dalam wawancara dengan oborkeadilan.com, ibu mertua AG mengungkapkan bahwa kejadian ini diduga sebagai modus untuk meminta uang sebesar Rp 8 juta agar AG terhindar dari penganiayaan.

Seorang oknum Rutan menyampaikan kepada ibu mertua AG, “Anak ibu akan dihajar 24 jam kecuali saat salat.” Oknum tersebut kemudian menawarkan kamar aman dengan syarat membayar Rp 8 juta dan catering Rp 250 ribu per minggu.

■Berikut cuplikan Video ibu Korban memaparkan dan menjelaskan ke wartawan oborkeadilan■

Peristiwa ini sebenarnya terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya seminggu sebelum Lebaran 2018. Ibu AG memohon agar informasi ini disiarkan setelah anaknya bebas dari penjara. Saat ini, AG telah bebas karena hakim Pengadilan Negeri Depok membebaskannya dengan alasan kurangnya bukti untuk melanjutkan persidangan.

Setelah mendapat kabar pembebasan AG, tim oborkeadilan.com mendatangi Rutan Depok untuk mengonfirmasi. Pada kunjungan pertama, mereka bertemu dengan staf Rutan yang tidak memberikan pernyataan, namun berjanji akan menghubungkan dengan Karutan Sohibur Rachman.

Dalam wawancara, Sohibur Rachman mengaku belum mendengar peristiwa tersebut, meskipun korban sempat dirawat di klinik Rutan. Ia menegaskan akan terus memperbaiki pelayanan di Rutan Depok, tanpa memberikan rincian terkait dugaan pemalakan dan penganiayaan tahanan.

Pada dasarnya, baik tahanan maupun narapidana memiliki hak untuk mendapatkan makanan dan pelayanan kesehatan yang layak. Pasal 14 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 1995 menyebutkan bahwa narapidana berhak atas makanan dan pelayanan kesehatan. Hak ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 yang diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012. Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999 menyatakan bahwa narapidana berhak mendapat makanan dan minuman dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

Penanggung Jawab Berita:
Obor Panjaitan


Berita Terkait

Komentar