|

Rutan Depok Diduga Kangkangi PP No 32 Tahun 1999 , Tahanan Disiksa Dipungli Rp 8 juta Bayar Kamar, 250 Ribu Catering Per minggu.

Ket Gambar : Ibu Sumiarti memberikan keterangan langsung kepada Reporter Obor Keadilan tentang tata cara perlakuan terhadap anaknya yang ada di rutan Depok. 










MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Sabtu [ 25/08 ], Sudah jatuh dari tangga digigit anjing pula, kisah ini mirip apa  yang dirasakan seorang warga Cilodong Depok  berstatus Terdakwa dan di tahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Depok inisial AG, orang tua AG membeberkan ke media tentang perlakuan Rutan Depok terhadap dirinya dan keluarganya .

Titipan Tahanan Kajari Depok berinisial AG ini Di Duga Diperas Rp 8 juta Uang Kamar Bahkan di Wajibkan Per minggu Bayar Catering Rp 250.000. Mirip tahanan teroris alias  penjahat kelas kakap kan ? Padahal
Tahanan adalah seseorang yang berada dalam penahanan. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Ket Gambar : Wartawan obor keadilan berkunjung langsung ke Rutan Depok dan langsung bertemu dengan kepala rutan Depok Sohibur Rachman yang akrab dipanggil Rachman ini. 




Bagaimana tidak aneh bin sadis sehari berada di Rutan Depok saat itu lah AG dianiaya Hajar babak belur hingga pingsan dalam keadaan telanjang hanya menggunakan celana dalam peristiwa naas ini diketahui ayah korban langsung bahkan ayah korban menyaksikan anaknya di gotong ke sebuah klinik yang ada pada Rutan Depok itu sendiri , niat ayah membesuk anaknya dalam sel tahanan mengingat selama ini anaknya [ AG ] di tahan di Sel Polsek Sukmajaya Depok. 

Betapa Ayah korban terkejut sedih melihat anaknya sebelumnya sehat sehat namun saat perjumpaan pertama di Rutan Depok anaknya dalam keadaan Pingsan. Selain ayah kandung AG ternyata Ibu mertua nya turut menyaksikan dan menceritakan kisah pilu ini. Menurut Ibu Mertua Korban [ AG ] Saat diwawancara oborkeadilan.com apa yang dialami anaknya diduga sebagi modus operandi intrik jahat bertujuan sebagai alasan meminta bayaran RP 8 juta guna menghindari Pukulan demi Pukulan terhadap anak saya terangnya kepada oborkeadilan .

Sangat beralasan karena seseorang dilingkungan Rutan Depok Menyampaikan seperti ini : Anak ibu akan di Hajar 24 jam di Rutan ini  kecuali saat sholat  berhenti menganiaya anak ibu terang Oknum pemalak itu menjelaskan pada ibu Mertua Korban . Sehingga oknum Orang dalan Rutan Menawarkan kamar yang aman , dan diwajibkan dipaksa membayar Delapan [ 8 ] Juta agar dapat kamar aman terhindar dari Penganiayaan . Dan tiap Minggu wajib bayar Rp 250 ribu agar lancar catering buat jatah  makan nasi AG di Rutan Depok .

■Berikut cuplikan Video ibu Korban memaparkan dan menjelaskan ke wartawan oborkeadilan■

Peristiwa ini sebenarnya sudah beberapa bulan lalu Tepat nya kira kira seminggu sebelum lebaran kemarin [  Lebaran 2018 ] guna menghindari hal hal lebih fatal Ibu AG memohon agar Di siarkan dikala anaknya bebas dari penjara dan benar saat ini AG sudah keluar Rutan Depok karena di bebaskan Hakim Pengadilan Negeri Depok Dengan alasan tidak cukup bukti untuk meneruskan Persidangan alias tuntutan JPU tidak terpenuhi bukti kuat untuk di Pidana kan.

Mendapat kabar AG sudah bebas Penjara Team Oborkeadilan.com mendatangi Rutan Depok sebanyak dua kali guna konfirmasi atas Peristiwa ini. Kedatangan pertama berjumpa Seorang staf Karutan . Saat itu tidak ada Statement apa apa namun Staf itu berjanji akan menghubungkan langusng dengan  Karutan Depok Sohibur Rachman yang akrab dipanggil Rachman ini.

Menjawab pertanyaan wartawan Media Nasional Obor keadilan , Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Depok Sohibur Rachman menjelaskan belum dan tidak mendengar sama sekali peristiwa tersebut walaupun Korban di rawat di Klinik Rutan yang berada di komplek Rutan Itu Sendiri.  Namun Rachman menyampaikan akan terus melakukan terobosan perbaikan pelayanan di lingkungan Rutan Depok tanpa merinci Perbaikan apa terkait Pemalakan dan penganiayaan tahanan yang sedang dikonfirmasi wartawan media ini.

Pada dasarnya baik tahanan maupun narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan makanan.
Narapidana, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”). Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan. [ OP / Team ]

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini