|

Ralat :Berita “Imigrasi Bogor Diduga dikuasai oknum calo, Si Calo Tanpa Rasa Malu Nekad Marah Marah di Ruang Kasi Lantaskim”ternyata faktanya berbeda menjadi dua Versi.

Ket Gambar : usai Pertemuan klarifikasi di kantor Imigrasi Bogor dalam hal ini  bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Suhendra di Dampingi Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian(Lantaskim) Kota BogorUjang Cahya . Dari pihak Media Nasional Obor keadilan hadir langusng Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah yang juga Pemred Obor keadilan.com di dampingi Redaktur Eksekutif Yuni shara ( senin 13/08 .2018 )

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA  |Rabu ( 15/08 ) , Peristiwa seorang bemama "N" alias Doli marah-marah di ruangan Kepala Seksi Lalu lintas Kantor Imigrasi Bogor pada jumat 10/08 sekitar jam 14.00 saat bertemu "A" wartawan salah satu media online yang hendak menelusuri informasi adanya dugaan Rekomendasi Fiktif yang beredar di Kanim Bogor ternyata membawa fakta yang berbeda dan pro kontra, hal ini di sampaikan langsung oleh pihak Imigrasi Bogor , yang mana atas tereksposnya beoita ini oleh MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN langusng mendapat respon dari dua pihak serta Membuat undangan klarifikasi dan sudah terlaksana .

PT.RCI, adalah PJTKI yang memiliki Surat Izin Pelaksana Pcnempatan TKI berdasarkan Kepmenaker No.553 Tahun 2016 berlaku sampai dengan 30 November 2021. Pengurusan paspor bagi calon TKI pada Kanim Bogor dikuasakan kepada Doli berdasarkan surat tugas dari PT RI, serta dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja yang juga telah diverifikasi melalui sistem online. Keributan yang terjadi adalah perdebatan antara Doli dan "'A" wartawan di ruangan Kasi Lantaskim adalah karena masalah pribadi diantara keduanya jauh hari sebelum peristiwa yang bertemu di ruangan tersebut. Peristiwa ini kemudian dikaitkan dengan ruang kerja Kasi Lantaskim yang faktanya tidak ada hubungan dengan perdebatan yang terjadi dan meminta permasalahan diantara keduanya dapat diselesaikan secara baik di luar Kantor.

Hasil penelitian dari sudut pandang Media  menunjukkan bahwa secara kode Etik wawancara saat ini wartawan Media ini sudah menjalankan sesuai prosedur .hal ini diperkuat dengan adanya bukti rekaman percakapan antara penulis dengan staf perusahaan yang dimaksud.
Proses penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Bogor dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sepanjang tahun 2018 terdapat 86 pemohon paspor yang permohonannya ditunda karena teridentiiikasi akan menjadi TKI Non prosedural Sementara itu pada tahun 2017 terdapat 47 pemohon paspor yang ditunda permohonannya.


Penundaan permohonan tersebut disebabkan beberapa hal, seperti dokumen kependudukan dan identitas diri yang berbeda data, tidak memiliki rekomendasi dari instansi terkait, memberikan data dan informasi yang tidak valid pada saat wawancara,
Beberapa modus yang banyak digunakan adalah menyalahgunakan tujuan wisata, umrah, umrah, haji, dan magang untuk kemudian bekerja secara ilegal di negara tujuan sehingga rentan menjadi korban human trafficking.

Penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Bogor adalah dalam rangka memberikan perlindungan baik pada saat permohonan, keberangkatan, pada saat berada di luar negeri dan ketika kembali ke tanah air.
Berita klarifikasi ini diterbitkan setelah Pemred Media Nasional Obor keadilan bertemu langsung kepala Imigrasi Bogor atas undangan pihak Kanim. Hal ini termaktub dalam Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mana Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

Penegasan mengenai hal tersebut juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudulMenegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii). Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku,lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.[ NH / Yuni S ]

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini