|

Kaukus Muda Indonesia (KMI) #2019GANTIPRESIDEN "Upaya Inkonstitusional Mengganti Presiden ??"

Ket foto :  Kau Muda Indonesia (KMI) #2019GANTIPRESIDEN "Upaya Inkonstitusional Mengganti Presiden ??"
JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Selasa 28 Agustus 2018, dengan Maraknya #2019 GantiPresiden yang menimbulkan kontroversi bahkan Penolakan di berbagi Daerah, Kaukus Muda Indonesia (KMI) Mengangkat hal ini dengan di Gedung Joeang 45 Menteng Jakarta Pusat.

Kaukus Muda Indonesia (KMI) Sebagai Penyelenggara mengungkap Gerakan #2019 ganti Presiden ini sudah lama muncul di medsos apakag Gerakan 2019 Ganti Presiden dalam Perspektif Politik dan Hukum dibenarkan??  Apakah Gerakan ini murni sekedar Ganti Presiden dan tidak ada Potensi Makar ?

Prof Indria Samego (Pengamat Politik LIPI)  sebagai Narasumber Mengatakan "Siapapun yg melakukan Gerakan berafiliasi tertentu maka ini Pelanggaran, Politik adalah arena pertarungan paling menarik, Kalau kita taat hukum harusnya kita tunggu tanggal mainnya, Paling baik adalah moral. Apakah etis kita nyatakan ini padahal sudah ada timeline. Tujuannya kan jelas mau ganti presiden. Masalahnya kan ada pemilu, bahwa nasibnya kan ada di tangan pemilih" Ujar Prof Indira Samego.

Sementara Dewi Pringgodani (Pengamat Hukum dan Keamanan) mengatakan " KPU baru tetapkan Kampanye resmi 23 september 2018. Dalam konteks ini sudah ada upaya inkonstitusional, Aparat keamanan agar melakukan koordinasi Polri dengan Kemendagri,Bawaslu dan KPU agar hastag ini dihentikan" Tutup Dewi. (David)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini