|

Diskotik Prostitusi Dan Miras Marak Di Tulang Bawang

Ket foto : Hiburan Prostitusi Selumbung Dan Miras Marak Di Tulang Bawang


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN LAMPUNG l  Peredaran minuman keras beralkohol (Miras) masih dan WarungRemang Temang Marak terjadi di sejumlah lokasi di kabupaten Tulang Bawang.

Aparat terkait seperti satpol PP pemerintah kabupaten (pemkab) setempat terkesan tutup mata dan tidak menggubris maraknya peredaran minuman berbahaya tersebut yang masih saja terjadi dan semakin bertambah tempat -tempat hiburan malam (THM) di sepanjang jalan lintas timur Tulang Bawang .

Meskipun sudah ada peraturan daerah (PERDA) terkait miras sejak beberapa tahun yang lalu, yaitu perda no 5 tahun 2004 tentang larangan produksi ,penimbunan, peredaran, dan penjualan minuman keras (MIRAS) berdasarkan BAB 2 pasal 4 perda kabupaten tulang bawang no 5 tahun 2004, yang berbunyi : “setiap orang, badan hukum atau perusahaan di larang keras menjual minuman keras di warung, kios minuman, kantin, rumah, panti pijat, kaki lima, terminal, hotel, dan tempat keramaian, serta berdasarkan BAB 4 pasal 6 perda no 5 tahun 2004 yang berbunyi barang siapa yang melanggar 2,3,4,dan 5 perda ini di ancam 6 bulan penjara dan denda Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) .

Namun adanya peraturan daerah (perda) kabupaten tulang bawang no 5 tahun 2004 tersebut, tidak menjadi penghalang bagi para pelaku untuk mencari uang haram dari bisnis menjual minuman keras beralkohol (MIRAS) tersebut.

Di duga kuat adanya pembiaran oleh pihak -pihak terkait pemda dan DPRD setempat yang menjadi menjamurnya terdapat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke keluarga atau warung remang -remang yang menjadi alternatif marak nya peredaran minuman keras beralkohol dan di duga menjadi peluang untuk kegiatan prostitusi terselubung.

Ironis nya keberadaan tempat-tempat tersebut di duga tanpa adanya pengawasan yang intensif dan tindakan tegas dari pemerintah daerah (pemda) dan DPRD kabupaten Tulang Bawang.

Marak nya peredaran minuman keras (miras) yang juga di duga menjadi tempat prostitusi terselubung dan berkedok tempat karaoke keluarga, dan warung remang -remang tersebut, diduga sengaja di biarkan oleh pemda tulang bawang bahkan komisi IV DPRD tulang bawang yang konsen mengawasi pariwisata dan hiburan, terkesan acuh menanggapinya.

Dari hasil pantauan tim media  yang menyamar sebagai tamu kesalah satu tempat karaoke keluarga yang ada di jln Lintas timur unit 2 Tulang Bawang, Selasa (10/07/2018), selain menyediakan minuman keras tempat tersebut juga menyediakan perempuan yang berpenampilan seksi sebagai pemandu lagu atau sering di sebut PL dengan tarif Rp100.000.

Salah satu pemandu lagu (PL) sebut saja mawar, yang berhasil di konfirmasi oleh media, mengakui dirinya memang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) dan menemani tamu untuk minum atau nyanyi bersama namun apa bila ada tamu yang meminta pelayanan lebih darinya, dirinyapun mengakui sering menerima asal harganya sesuai untuk di ajak kencan.

“Ya saya di sini udah lumayan lama bekerja sebagai pemandu lagu (PL) selain itu paling nemenin nyanyi dan minum aja, untuk masalah upah atau bayaran saya bekerja di sini dihitung perjam nya Rp 100.000, paling sampingan nya dari persentase minuman yang di beli oleh tamu perbotol nya Rp 50.000 dan saweran dari tamu aja tapi kalau ada tamu yang shortime atau kencan, sering juga Asal kan sesuai harga, dan ada uang cabut nya untuk membawa saya ke hotel atau penginapan,” terang mawar.

Dengan ada nya pemberitaan ini di harap kepada pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Tulang Bawang serta Instansi terkait agar segera memberikan sanksi tegas Sesuai peraturan daerah (perda) No 5 tahun 2004 Kepada Oknum pelaku bisnis Haram tesebut yang masih marak terjadi di wilayah hukum kabupaten Tulang Bawang , agar tidak terkesan adanya pembiaran dan unsur kerja sama serta menjadikan perda tersebut sebagai topeng Atau formalitas belaka [Rahardja]
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini