|

Polisi Berhasil Amankan 11 WNI dan 103 WNA, Diduga Melakukan Kejahatan Online (Cyber Fraud)


OBORKEADILAN.COM | BALI | Aparat Kepolisian dari Tim Gabungan Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC berhasil menangkap terhadap 114 orang baik WNI maupun WNA yang diduga melakukan kejahatan online (Cyber Fraud) di wilayah Bandung dan Denpasar, Selasa (01/05/2018). Pukul 14:30 Wita.

Polisi berhasil amankan 144 Tersangka yang diduga melakukan tindakan kejahatan online tersebut ditangkap di 3 lokasi terpisah diantaranya,  Lokasi pertama di perumahan Mutiara Abianbase No 1 Kec. Mengwi Kab. Badung dengan Tersangka berjumlah 49 orang : 5  orang WNI (2 perempuan dan 3 laki-laki) dan 44 orang WNA China (7 perempuan dan 37 laki-laki).
Dilokasi kedua di Jln. Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, Tersangka berjumlah 32 orang : 4 orang WNI (2 perempuan dan 2 laki-laki) dan 28 orang WNA China (3 perempuan dan 25 laki-laki).

Dilokasi ketiga di Jln. Gatsu I Nomor 9 Denpasar, Tersangka berjumlah 33 orang : 2 orang WNI (1 perempuan dan 1 laki-laki) dan 31 orang WNA China (1 perempuan dan 30 laki-laki).

Dari penangkapan ditiga lokasi tersebut polisi berhasil amankan puluhan barang bukti berupa, Leptop, Printer, Handphone, Telephon, Rounter, HUB dan Paspor.

Jumlah total keseluruhan yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian 144 pelaku, 11 orang WNI (5 Perempuan dan 6 laki-laki) dan 103 orang WNA China (11 perempuan dan 92 laki-laki).

Untuk sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polda Bali untuk melakukan penyelidikan Lebih lanjut. [ Muhammad Furqan]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini