|

BPK Bali Temukan 3 Poin Kelemahan Hasil Pemeriksaan Kinerja Di Pemkot Denpasar

Foto : Penyerahan Kaporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (Dok. Obor Keadilan/Nugraha)


Denpasar | Bali |  Media Nasional Obor Keadilan | Kota Denpasar menjadi sorotan  BPK Bali,dalam pemeriksaan kinerja dan efektifitas pelayanan perijinan terpadu satu pintu di Kota denpasar.

Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho dalam  acara penyerahan  laporan hasil  pemeriksaan kinerja menjelaskan, ada 3 poin kelemahan atas laporan hasil pemeriksaan kinerja di Pemkot Denpasar.

Dari hasil penyelenggaraan PTSP di Kota Denpasar, menunjukkan jumlah perijinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan Kata Yulindra di denpasar Senin 18.Desember 2017.

"Peningkatan nilai investasi tidak diiringi peningkatan jumlah usaha baru dan ada ijin kadaluwarsa yang belum diperpanjang selama TA 2016 sampai triwulan III 2017," jelas Yulindra,dalam menyampaikan LPH.

Selian itu regulasi perijinan tidak didelegasikan melalui satu pintu kepada kepala DPMPTSP. Serta tidak menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan diatasnya.

Tata kelola juga menunjukkan kegiatan layanan perijinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku.

BPK Bali menyerahkan LPH kepada Pemprov Bali, Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana dan Bangli untuk tahun 2017.

"Kelemahan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari sejak diserahkan," jelas Yulindra.

Penulis : Ketut Nugraha
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini