Ket Gambar : [ H. Damai Hari Lubis . SH. MH, Menanggapi kebebasan Ustadz Alfian Tanjung Hari ini (30/5) Rabu ].
Jakarta | Media Nasional Oborkeadilan | [30-05-2018] Rabu - Tanggapan hukum atas putusan bebasnya UAT / UST ALFIAN TANJUNG. Oleh putusan PN Jakarta Pusat hari ini 30 Mei 2018 atas tuduhan 85 % kader PDIP adalah komunisme.
Dasarnya adalah ucapan menghujat PKI. Maka di Indonesia sepanjang mendiskreditkan PKI musuh laten bangsa ini yang memang sudah terbukti maka adalah sah-sah saja . Karena ada dasar hukumnya sejarah yang benar- benar terbukti ;
1. Penghianatannya ( PKI ) terhadap bangsa dan negara tahun 1948 dan 1965
2. Tap MPRS 1966
3. Kuhp hingga saat ini yg isinya larangan tentang penganut dan penyebaran paham Komunis , leninisme atau marxisme
Hanya saja ia UAT menyatakan dan memposting pernyataan PKI ada 85 % didalam tubuh sebuah partai ( PDIP ) maka memang hak mereka ( pengurus PDIP ) juga untuk melaporkannya.
Perbuatan UAT wajar atau sudah semestinya bebas demi hukum atau onslaag . Karena ternyata apa yang dia posting adalah hasil berita media . Dia hanya melanjutkan. Permasalahannya ternyata media tersebut belum punya izin dewan pers. Maka acara hukum itu bukan urusan pembacanya atau UAT dalam hal ini. Izin terbit atau apapun yang dibebankan atas sebuah eksistensi media adalah urusan hukum administrasi yg dibebani pada si pemilik media. Bukan kepada si pembaca.
Maka bebas demi hukum atau onslaag yang diputuskan majelis hakim adalah sudah tepat oleh karena perbuatan UAT terbukti dilakukan, hanya perbuatan tersebut bukan suatu perbuatan pidana. tutup Ustad DHL. [MI]
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar