|

TOLAK KEPUTUSAN KADIS P DAN K MATIM-NTT, LMND DAN SRMI LAKUKAN AKSI PROTES

Foto: : Penyerahan surat pernyataan sikap perwakilan LMND dan Pemda Matim-NTT

BORONG- NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com, – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Ruteng dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Kota komba, menilai keputusan Kepala Dinas P dan K Matim adalah bentuk penyimpangan kebijakan.

Hal itu disampaikan Firman Jaya Selaku korlap LMND dalam aksi damai via Pernyataan Sikap yang mereka serah pada perwakilan pemda Matim Rabu, (18/4/2018), di halaman kantor Bupati Matim

Pernyataan sikap dua  lembaga yang melakukan aksi damai tersebut, di terima   Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Drs.  Ganggur Hendrikus,  asisten administrasi perekonomian dan pembngunan,  Drs.  Wilhelmus Deo, M. Si dan staf ahli bidang Hukum dan Ham,  Drs.  Yohanes Subur, di halan kantor Bupati setempat.

“Kebijakaan yang dibuat oleh Kepala Dinas P dan K  Kabupaten Matim merupakan Kebijakan yang diambil Semena-mena sehingga ada indikasi menimbulakan konflik horisontal antara  guru THL dan BOSDA”, ungkap firman.

Pemerintah Matim melalui Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Drs.  Ganggur Hendrikus, “hakekatnya menerima baik aksi yg di lakukan semua ormas, selama itu menghargai demokrasi serta menjaga keamanan dan ketertiban”, tegas hendrik.

Dia melanjutkan, “Aspirasi diterima dan dikaji lebih dalam untuk di jadikan bahan pertimbangan untuk kebijakan selanjutnya”, jelas hendrik.

Dalam pernyataan sikap ,LMND dan SRMI menilai ,kebijakan Kadis P dan K Matim sebagai abuse of power dengan sengaja  menabrak Perda dan APBD yang sudah ditetapkan melalui paripurna lembaga legislatif setempat. Karena itu, persoalan yang terjadi pada internal Dinas P dan K Matim tidak dapat serta merta putus di tengah jalan.

Sebelumnya oborkeadilan.com ,pernah memberitakan kebijakan yang diambil Kadis P dam K Matim tidak sesuai kesepakatan bersama Bupati dan DPRD setempat, dan berdampak pada dikeluarkannnya rekomendasi pencopotan dirinya dari jabatan.

Baca juga : http://www.oborkeadilan.com/2018/04/terkait-kisruh-guru-thl-dprd-minta.html?m=1

Untuk diketahui  ,Pengangkatan THL dan BOSDA telah terakomodir  dalam Perda APBD 2018  dan di jabarkan dalam perbup, untuk itu OPD terkait dalam hal ini Dinas P dan K wajib melaksanakan . ( LM )*
Komentar

Berita Terkini