|

Tersangka Kasus Pembakaran 7 Gedung Sekolah Di Palangkaraya Menduga Adanya Unsur Politik

Ket Gambar : Kuasa Yansen Binti di PN Jakbar /Istimewa

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Yansen Alison Binti, seorang anggota DPRD Kalimantan tengah yang juga tersangka kasus pembakaran 7 gedung Sekolah ku Dasar Negeri (SDN) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah telah ditahan mabes polri sejak 7 bulan lalu tepatnya sejak September 2017. Namun, sampai saat ini, baik dari saksi ahli maupun fakta tidak ada yg menyebutkan bahwa Yansen merupakan dalang dibalik kasus pembakaran terhadap 7 gedung sekolah seperti yang dituduhkan kepadanya. Hal ini dikatakan oleh Sastiono Kasek, SH yang merupakan Kuas Hukum Yansen pada Rabu (4/42018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  Bahkan hingga 12 kalo persidangan, tak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa Yansen merupakan pelaku pembakaran tersebut.

Kuasa hukum Yansen merasa ada kejanggalan dari kasus tersebut, pasalnya pada saat kejadian Yansen sedang melakukan upacara pemakaman salah satu jemaatnya di gereja, mengingat Yansen juga merupakan gembala (pelayan) gereja. Kejanggalan ini pun akhirnya membuat kuasa hukum Yansen mengadukan hal tersebut ke sejumlah lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Yansen mengatakan bahwa memang benar ada pembakaran akan tetapi tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran tersebut. Dalam persidangan yang berjumlah 12 kali tersebut, tidak ada bukti yg menyatakan bahwa Yansen terlibat dalam kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa 15 handphone bahkan rekaman suara, pesan SMS atau WhatsApp tidak ada yg menunjukkan bahwa Yansen mengadakan rapat koordinasi untuk membakar gedung sekolah.

Kejanggalan ini juga dirasakan oleh Istri Yansen yang kabarnya mengalami stroke sejak suaminya di tahan di Mabes polri 2017 lalu, stroke yang dialami istri Yansen disinyalir terjadi karena dia terlalu sock mendapat kenyataan bahwa suaminya diduga menjadi dalang pembakaran gedung SDN di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Maryati Usman, istri Yansen merasa bahwa kejadian ini ada kaitannya dengan politik. Maryati merasa bahwa kasus yang disangkakan kepada suaminya tersebut adalah suatu usaha penjegalan mengingat Yansen saat ini mencalonkan diri sebagai bupati Gunung Mas, Palangkaraya. Maryati berharap, hakim benar-benar akan melihat fakta dan bukti-bukti bahwa suaminya benar-benar tidak bersalah.

Dari kasus tersebut, kita selaku masyarakat hanya berharap agar POLRI bisa bertindak secara adil dalam menyelesaikan masalah ini sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Adanya fakta-fakta dan bukti-bukti yang menyangkut kasus ini juga harus dipertimbangkan agar masalah ini bisa berakhir tanpa menyisakan hal yang mengganjal. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan akan kami tunggu perkembangan selanjutnya.

Oleh : Zeyn Ar-Rahman
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini