Polres Sorong Kota Tentang Penjualan Miras Tanpa Izin
SORONG | Media Nasional Obor Keadilan | Pada hari Sabtu 5 Mei 2018 pukul 20.00 WIT bertempat di Mapolsek Sorong Kota, dari keterangan Warga atas nama Yudha yang didampingi oleh beberapa Warga Korban melaporkan Penganiayaan oleh seseorang dan Penganiayaan disebabkan karena Pelaku dipengaruhi Miras yang dibeli di Toko Ongko Botak, untuk menindaklanjuti Insiden tersebut guna mencegah timbulnya Insiden serupa dan mengantisipasi Warga main hakim sendiri.
Saat jumpa Pers di halaman Mapolsek Sorong Kota pada hari Selasa 08/05/18, Waka Polres Sorong Kota Kompol Candra Ismawanto, S.IK menyampaikan bahwa atas Laporan Warga tersebut diatas, Kapolsek Sorong Kota AKP. Tegar Satrio W. berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sorong Kota, lalu dilakukan pembentukan Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sorong Kota AKP. Tegar Satrio W. untuk menuju ke tempat Penjualan Miras yang beralamat di Jalan Yan Mamoribo Distrik Rufei Kota Sorong dan berhasil ditemukan berbagai Merek Minuman Keras yaitu sebagai berikut; Vodka Robinson sebanyak 20 Botol, Vodka Mansion House sebanyak 87 Botol, Mac Donald Anggur Merah sebanyak 24 Botol, Mac Donald Whisky sebanyak 22 Botol, Robinson Whisky sebanyak 24 Botol, Drum Whisky sebanyak 11 Botol, Mansion House Whisky sebanyak 26 botol, Blue Whisky sebanyak 8 Botol dan Miras Lokal (CT) sebanyak 2 Aqua Botol Besar.
Keesokan paginya tanggal 6 Mei 2018 dilakukan Penyelidikan lebih lanjut dan Tim berhasil mengamankan Ribuan Bir Kaleng dan Bir Botol berbagai Merek siap edar di Gudang tempat penyimpanan. Tersangka yang berinisial FW, Usia 39 Tahun, tidak memiliki Izin sama sekali untuk menjual dan mengedarkannya sehingga Tim menyita Ribuan Bir Kaleng dan Bir Botol, lalu Gudang milik Pelaku di Police Line.
Hasil sitaan Ribuan Bir berbagai Merek sebagai berikut; Bir Bintang putih ukuran 500 ml sebanyak 1334 Kaleng, Bintang putih ukuran 320 ml sebanyak 720 Kaleng, Bir Guinness ukuran 500 ml sebanyak 360 Kaleng, Bir Guinness ukuran 320 ml sebanyak 1.560 Kaleng, Bir Guinness hitam ukuran 325 ml sebanyak 372 Botol, Bir Guinness hitam ukuran 620 ml sebanyak 156 Botol, Bir Heinneken ukuran 500 ml sebanyak 144 Botol, Bir Heinneken ukuran 330 ml sebanyak 36 Kaleng dan Bir Proost ukuran 320 ml sebanyak 132 Kaleng.
Pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 pukul 16:30 WIT, Tim yang dipimpin Kapolsek Sorong Kota kembali melakukan Penggeledahan dan ditemukan beberapa Miras berbagai Merek yang tersembunyi dibalik Gardus Kosong dengan rincian sebagai berikut; Vodka Mac Donald ukuran 1.000 ml sebanyak 31 Botol, Whiskey Tomy Stanley ukuran 950 ml sebanyak 6 Botol, Anggur Merah Merk Alchio ukuran 650 ml sebanyak 5 Botol, Bir Angker Merk Scout ukuran 330 ml sebanyak 27 Kaleng, Bir Angker Merah ukuran 500 ml sebanyak 72 Botol dan Bir Merk Smirnof Ice ukuran 320 ml sebanyak 17 Botol. Jumlah total keseluruhan Miras berbagai Merk yang disita adalah 5.342 Miras.
Maka dengan Barang Bukti tersebut, Pelaku melanggar Perda Kota Sorong No. 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, pada Pasal 28 ayat (1) dengan Ancaman Pidana kurungan paling lama 3 Bulan dan atau Denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan merampas Barang Bukti untuk dimusnakan dimuka umum. (Oriyen)
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan