|

IPW : Ada Kejanggalan Dalam press Release Polres Garut Terkait penangkapan Oknum Wartawan

Ket Gambar : Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di duga telah melanggar ketentuan penangkapan dan penahanan (SOP) terhadap tiga (3) wartawan di Januari 2018 lalu. 

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di duga telah melanggar ketentuan penangkapan dan penahanan (SOP) terhadap tiga (3) wartawan di Januari 2018 lalu.

Ke tiga wartawan tersebut bernama, Tomy Alfredo Langi (pimpinan umum media sidik), Mustofa Hadi Karya (aktivis wartawan, sekaligus ketua setnas FPII dan sekretaris eksekutif Majelis Pers), serta Budi Prasetyo (wartawan media sidik biro Garut).

Menurut Mustofa, saat dikunjungi rekan media di Rutan kelas llB Garut, Selasa (3/4)  proses penangkapan & penahanan dirinya tidak mendasar dan terkesan dipaksakan. Dimana menurut (Mustofa HK.red) diawal hanya sebagai saksi, namun berselang 5 jam kemudian berkasnya dirubah oleh penyidik menjadi tersangka. Hal lain adalah saat ia "(Mustofa),. Meminta untuk berkomunikasi dengan keluarga ataupun lowyernya tidak diperkenankan saat itu (10/1/2018),selang sekitar 5 hari baru pihak keluarga tahu keberadaan Mustofa itupun dapat info dari media massa.

Bahkan hal yang mengejutkan adalah ketika kasus ini menjadi viral, adalah saat berselang 2 hari, Kapolres AKBP Budi melakukan konsferensi pers di depan puluhan awak media dengan mengatakan "Para kades dan polisi berhasil menangkap gerombolan 3 wartawan gadungan yang di duga "memeras, mengancam dan menipu, pasal 368 KUHP, (barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang,yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain).

Alat bukti yang disita saat itu adalah 1 buah HP merk LG, 3 lembar atribut Pers, 3 KTA Pers, 1 unit mobil berstriker media, 1 buah camera merk nicon  dan uang 5 juta (1 juta dan 4 juta).

Dalam amplop, bukti diperlihatkan saat dipersidangan (3/4) dipersidangan pengadilan negeri Garut,(red).

Sogi Sasmita, ketua Independen Police Watch (IPW) DKI Jakarta, berpedapat, Sangkaan yang ditujukan Kapolres Garut AKBP Budi  kepada ketiga wartawan itu terlalu dini untuk dipublikasikan, saat itu (12/1/2018). Ketika yang disangkakan adalah seorang wartawan, sudah seharusnya waktu itu Kapolres berkordinasi dulu dengan Dewan Pers, papakah benar mereka wartawan sungguhan atau wartawan gadungan, mengacu pada UU PERS no 40 tahun 1999,Tidak langsung hantam Kromong.

Dan faktanya Mustofa HK adalah seorang jurnalis sejak dari tahun 1999, ia juga tercatat sebagai salah satu pengurus di salah satu organisasi pers, tercatat pernah mendapatkan sebuah penghargaan dari Original Record Indonesia (ORI) pada (10/12/2017) di Pemalang, sebagai seorang jurnalis terbaik dalam  perjuangan kemerdekaan pers, dan sebuah penghargaan dari Record Holder Republik (RHR), sebagai Duta motivator jurnalis yang diberikan oleh Lia Mutisari selaku ketua RHR perwakilan Indonesia.

Sogi pun merasa heran, saat " ia melihat yang viral dimedia elektronik (12/1/2018) adanya sebuah sajam ( sebilah parang berkarat) ada di barang bukti sitaan saat press release digelar, namun saat dipersidangan barang itu (sajam) tidak ada. berdasarkan pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE "(setiap orang yang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar)". Sungguh ironi, menurut Sogi, bahwasanya seorang punggawa kepolisian yang seharusnya mencegah/memberantas berita Hoax, ini malah sebaliknya, ujar Sogi. Ia pun menambahkan,Kapolri harus segera memeriksakan Kapolres Garut AKBP Budi,terkait itu semua.

"Sogi, sebagai seorang aktivis di Independen police watch (IPW), sudah seharusnya saya, juga semua anggota IPW yang lain menjadi pengontrol kinerja kepolisian RI agar mereka bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, karena IPW adalah mitra pengawas eksternal POLRI, bagaimana pun polisi itu adalah abdi masyarakat, dengan kode etik TRI BRATA nya.[ Red ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini