|

BUPATI JENEPONTO NON AKTIF DI DUGA MELAWAN HUKUM HASIL PTUN


MAKASSAR | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bupati jeneponto non aktif iskandar resmi terlapor di Ombudsman-RI perwakilan sul-sel di jalan  sultan alauddin, makassar (24/4/2018)

Laporan ini akibat tidak adanya tindak lanjut oleh Bupati jeneponto non aktif Iksan iskandar terhadap hasil putusan peninjauan kembali (PK) Mahkama agung dengan nomor: 137 PK/TUN/2017 Yakni menolak permohonan peninjauan kembali dari Bupati jeneponto dan menguatkan hasil putusan No: 15/G/2016/PTUN MKS yakni Bupati jeneponto untuk segera mencabut/membatalkan surat keputusan (SK) Bupati jeneponto No. 394 Tahun 2015 atas nama Lukman kepala Desa sapanang kec. binamu kab. jeneponto periode 2015-2021.

Riswan kr. Lagu sabagai penggugat meminta bupati jeneponto agar menghargai undang-undang yang berlaku di NKRI dan jangan terkesan melawan hukum.

Lanjut riswan kr. lagu bahwa ini adalah putusan yang sudah ingkra atau putusan tetap sejak tahun 2017 lalu namun bupati non aktif tidak taat terhadap hasil putusan mahkama agung dan itu artinya tidak menghargai mahkama agung (MA) sebagai lembaga supremasi hukum di indonesia.

Semoga Ombudsman RI perwakilan sulsel bekerja serius sebagai lembaga independen naungan presiden.

Dalam pelaporan ini Riswan kr. lagu juga di dampingi Ketua BPD Desa sapanang Idham talli dan kuasa hukum Yudha jaya.
Komentar

Berita Terkini