Kamis, 18 September 2025 | 22:36:40

OKNUM KADES JANGKANG BARU BERHENTIKAN APARAT DESA TIDAK SESUAI PROSEDUR

Ilustrasi 

BARITO UTARA - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Maraknya Pemberhentian dan Pengangkatan Apatur Desa oleh Oknum Kepala Desa se-Barito Utara beberapa bulan lalu masih menyita perhatian masyarakat Barito Utara karena Pemberhentian Aparat Desa sebagian tersinyalir adanya unsur kontrak Politik pada saat Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2016 lalu.

Salah satu Desa yang sampai sekarang Pemberhentian Aparatnya tidak jelas adalah Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, an. MUSMULYANI Padahal sudah jelas surat edaran Buapati Barito Utara yang di tujukan baik Kepada Camat maupun Kades se-Barito Utara dengan No : 411.2/1421/IX/BPMD, dengan sifat surat Penting, perihal untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, pertanggal 27 September 2016, harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai Pasal 48.

Dimana dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa Oknum Kepala Desa dalam melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dan secara sepihak, mengingat Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sedang dalam proses dan untuk mengatasi kefakuman dan kekosongan aparat Desa, maka untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus berpedoman dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015.

Point terakhir dalam surat edaran tersebut bagi Kades yang memberhentikan dan mengangkat Aparatur Desa yang tidak memperhatikan ketentuan tersebut maka keputusan yang dikeluarkan dan atau ditetapkan oleh Kepala Desa supaya ditinjau kembali dan bagi Kades yang masih belum jelas bisa menghubungi BPMD Barito Utara bagian Pemerintahan Desa.

KRONOLOGISNYA
Musmulyani membeberkan kepada Media Nasional Obor Keadilan (23/02/2018) di Muara Teweh," Berawal dari Musyawarah Desa, Jum'at (25/04/2017) tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2017 lalu, yang di selenggarakan oleh BPD Jangkang Baru,
dimana saat itu saya diminta sebagai pembawa acara karena merasa masih sebagai Ka'Ur Pemerintahan saya bersedia karena merupakan salah satu tugas dan kewajiban sebagai Perangkat Desa, namun pada saat sambutan Kades menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Pemberhentian Perangkat Desa Jangkang Baru pertanggal 01 April 2017 dan Pengangkatan Perangkat Desa yang baru pertanggal 03 April 2017, "Tuturnya.

"Tanggal 21 April 2017 sekira jam 19.00 WIB Oknum Kades Jangkang Baru Syaipullah memberikan SK Pemberhentian Perangkat Desa kepada saya dihadapan seorang Anggota BPD Jangkang Baru, ternyata benar SK Pemberhentian itu berlaku sejak 01 April 2017, "Terangnya.

"Kalau kita cermati secara seksama mengenai Pemberhentian yang telah dilakukan oleh Oknum Kades ini kepada saya sangat disesalkan karena tidak ada asalan yang jelas sebagaimana surat edaran Bupati pertanggal 27 September 2016, bahkan kita sudah menyurati baik itu kepada Camat Lahei Barat dan Ketua DPRD Barito Utara untuk meminta penjelasan mengenai Proses Pemberhentian ini, namun tidak ada tanggapan, jadi hukum dan aturan yang telah dibuat hanya sebagai pajangan tapi tidak dilaksanakan, "Katanya.

"Sangat disayangkan Peraturan Bupati Barito Utara No. 7 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD di Kabupaten Barito Utara, sebagaimana Pasal 5, ayat (1) Persyaratan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhak mendapatkan penghasilan tetap adalah (a). diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (b). memenuhi persyaratan administrasi. Dimana dalam Pengangkatan Aparat yang baru ini tidak sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku baik dari UU No. 6 Tahun 2014, pasal 48, Permendagri No. 83 Tahun 2015 Bab II pasal 2 (1), (2), (3), dan pasal 3 dan pasal 4 ayat (1) dan (2). Namun tetap berjalan sejak SK Pengangkatan di keluarkan pertanggal 03 April 2017 sampai sekarang, bahkan sudah menerima Penghasilan tetap dan tunjangan untuk Aparat Desa, "Ungkapnya.

"Saya berharap agar kiranya Menteri Dalam Negeri segera menindak lanjuti masalah ini, supaya kita tau apakah hukum dan aturan ini di buat untuk dilaksanakan atau dilanggar oleh Oknum Kades yang berkuasa, karena sampai saat ini kita belum mendapat penjelasan yang jelas mengenai kenapa kita di berhentikan baik dari Oknum Kades Jangkang Baru Syaipullah maupun Pemerintah Daerah mengenai dasar aturan yang sudah terang-terangan sebagai dasar acuan Pemerintahan, masalah jabatan itu kita juga tidak berharap kalau memang kita sudah dianggap tidak layak nga masalah, tapi proses pemberhentiaan harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, karena kita mengabdi sebagai Perangkat Desa lebih kurang 15 Tahun lamanya, "Tambahnya.

Saat di konfirmasikan wartawan Media Nasional Obor Keadilan ke Desa Jangkang Baru kepada Kepala Desa Syaipullah tidak ada di Kantor Desa, malah sebaliknya beredar kabar dari warga masyarakat yang mukim di sekitar Kantor Desa bahwa Kades sekarang berkantor di Rumah semenjak Tahun 2017 dan kalaupun Kantor Desa ini buka hanya 1 kali dalam seminggu itupun yang kelihatan hanya Aparat Desa dan kunjungan dari Instansi Pemerintah Daerah. (Anung) Bersambung...

Berita Terkait

Komentar