|

Ketua Panwaslih Aceh Selatan : Jika Ada Laporan Keterlibatan ASN Berpolitik Maka Akan Ditindaklanjuti

Ket Gambar : Maidar Darwis Ketua MPM STAI TAPAKTUAN. 

Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN | Terkait pemberitaan terlibatnya Ketua STAI Tapaktuan, Maidar Darwis dalam berpolitik dengan menghadiri pengukuhan Tim pemenangan salah satu Paslon Bupati Aceh Selatan beberapa hari yang lalu, membuat sejumlah alumni Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan angkat bicara.

Mereka mempertanyakan netralitas Ketua STAI Tapaktuan itu yang berstatus sebagai ASN serta mengungkapkan rasa kekecewaan mendalam atas sikap yang sudah mencoreng citra kampus STAI selaku lembaga pendidikan yang bersih dari pengaruh dan tekanan politik.

Seperti yang diungkapkan Ketua MPM STAI Tapaktuan, Baital menyampaikan kecewa atas keterlibatan ketua STAI Tapaktuan, Maidar Darwis dipertontonkan dalam foto bersama Paslon Bupati dan tim pemenangan yang di langsir oleh sebuah media online, Sabtu (17/2/2017).

 Ketua MPM STAI TAPAKTUAN : Ketua STAI Tapaktuan Terlalu Ceroboh Menempatkan Lembaga Kampus dengan Politik

Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan Hendra Sahputra, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/02/2018) melalui telpon selularnya mengatakan bahwa terkait dugaan keterlibatan Ketua STAI dalam menghadiri pengukuhan tim pemenangan salah satu paslon Bupati Wakil Bupati Aceh Selatan 2018 di Samadua belum ada laporan khusus.

"Namun pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti jika ada temuan dan terbukti terlibat dalam politik pilkada 2018," kata Hendra Syahputra.

Selain itu, sambung Hendra Syahputra  jika ketua Stai adalah seorang Aparatul Sipil Negara maka ini masuk dalam pelanggaran perudang udangan ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB no.B.71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi Aparat Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2018.

"Apalagi sekarang menjabat sebagai ketua STAI, tentunya sudah melanggar sebuah etika dan jelasnya tidak mengindahkan undang undang tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada," ungkapnya.

Lebih lanjut, langkah panwaslih Aceh Selatan dalam hal ini, akan menindaklanjuti jika ada masyarakat atau LSM ataupun pihak lain yang melapor.

"Sampai sekarang belum ada laporan dari masyarakat atau LSM, jikapun tidak ada yang lapor ini akan jadi sebuah temuan untuk di evaluasi dan dipelajari lebih lanjut," demikian ucap Hendra Syahputra.[Tim]
Komentar

Berita Terkini