|

Kejari dan KIP Aceh Selatan Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ket Foto : Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH dan ketua KIP Aceh Selatan Khairunnis Absyir, ST menandatangani MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Asel Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Selasa (30/01).

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asel dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU, bertempat di ruang rapat Kantor Kejari Asel, jalan Nyak Adam Kamil nomor 56, Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Selasa (30/01/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pantauan media, dalam kegiatan itu turut dihadir oleh Kajari Asel Munif, SH, MH, Ketua KIP Asel, Khairunnis Absyir, ST, Kasi Intel Kejari Asel Ridwan Gaos Natasukmana, SH, Kasi Datun Kejari Asel Rd. Andri, SH, Kasi Pidsus Kejari Asel Nofrizal, SH, Kasi Pidum Zainul Arifin, SH, Kasi Pemeriksaan Rahmat, NA, SH, Komisioner KIP Asel Syaiful Bismi,SE, Komisioner KIP Asel Nasri Zahnoery, Sekretaris KIP Asel Surya darma, S.STP, Para jaksa fungsional Kejari Asel dan Para staf dan pegawai KIP asel.

Perlu diketahui, kegiatan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk nota kesepahaman terkait permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilukada yang akan datang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Munif, SH, MH dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dlm pasal 30 ayat 2 UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Berdasarkan tugas dan fungsi selaku JPN, kejaksaan dengan adanya MoU ini dapat bertindak mewakili KIP Asel selaku Penyelenggara Negara melalui surat kuasa khusus tentunya terkait permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang timbul dalam pelaksanaan Pemilukada yang akan datang," terang Kajari.

Ia juga menjelaskan, tujuan utama dari  penandatangan MoU ini adalah bentuk komitmen kejaksaan asel bersama dengan KIP selaku penyelenggara dalam rangka mensukseskan Pilkada Aceh Selatan tahun 2018.

"Semoga dapat terjalin sinergitas serta komunikasi yg lebih baik lagi antara Kejaksaan Negeri Asel dengan KIP  sehingga pemilukada Aceh Selatan kedepan dapat terlaksana dengan aman,tertib dan lancar," harap Munif.

Hal serupa juga di ungkapkan Ketua KIP Aceh Selatan khairunis Absyir, ST, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilukada tidak terlepas dari permasalahan dalam setiap pentahapan.

"Saya sependapat dengan penyampaian Kajari, permasalahan tidak hanya terkait penetapan dan penghitungan hasil pemilihan," ujarnya.

Lanjutnya, akan tetapi juga terkait verifikasi data syarat pasangan calon yang tentunya sangat perlu pendampingan oleh JPN untuk mencari solusi dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagaimana harapan bersama, dengan adanya MoU ini pelaksanaan pilkada yang akan datang dapat berjalan dengan jujur, adil, tertib dan lancar sehingga dapat terpilih pemimpin Aceh Selatan yang amanah," tutup ketua KIP Khairunis Absyir, ST mengakhiri kata sambutannya. [ Red ]

Editor : yuni S
Komentar

Berita Terkini