|

Albothil Dilarang Beredar , ini Penjelasan Kepala BPOM Penny K. Lukito

                        Ket Gbr: Kepala BPOM Penny K. Lukito

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | pada waktu terakhir beredar surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar.

Kandungan ini diduga yang terdapat dalam produk Albothyl. Produk banyak digunakan masyarakat sebagai obat sariawan dan oral.

Namun, menurut BPOM penggunaan obat ini berisiko atau berbahaya jika tidak diencerkan terlebih dahulu. Risiko dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak boleh beredar lagi.

Beredarnya surat ini tentu menimbulkan reaksi luas di masyarakat, apalagi Albothyl yang memiliki kandungan ini susah beredar luas dan dalam waktu yang lama di masyarakat.



Menanggapi hal ini Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa surat tersebut adalah benar.

"Untuk sementara jangan gunakan dahulu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan klarifikasi mengenai Albothyl," ujar Penny saat ditemui di Jelambar, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

BPOM juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada langkah penindakan. ( Red )

Komentar

Berita Terkini