|

Momentum HAM bersama ALIANSI Mahasiswa Peduli HAM

Foto : Diskusi Peringatan HAM.


BOGOR | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Peringati Momentum Hari HAM, Aliansi Mahasiswa Peduli HAM (PMKRI Bogor, GMKI Bogor, IMAPA Bogor) melakukan diskusi soal HAM di Aula Marga Putra PMKRI Bogor.

Dimoderatori oleh Okto Nahak, Diskusi menyimpulkan : "Bertepatan pada 10 desember 2017, hasil kajian kami melihat Ketidakadilan di tanah Papua semakin hari semakin merusak tatanan masyarakat papua".

"Mencermati ada oknum Pemerintah yang sengaja dan serius merampas hak-hak Masyarakat adat dan mempolitisasinya demi kepentingan Politik segelintar orang, Menyoroti bahwa ada tindakan pembiaran dari pemerintah dalam hal ini lembaga-lembaga Penegakan HAM di Indonesia  yang secara kualitatif belum menunjukan Fungsi nya sebagai lembaga penegak hukum"

Yunus Gobai dalam Wawancara dengan MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN menyatakan" Beberapa Tuntutan dari Diskusi salah satu IMAPA adalah:
Yakni Rekonsiliasi, Tarik pasukan militer, Organik maupun non organik dari tanah Papua, Rezim Jokowi- JK melalui komnas HAM segera menyidiki dan adili pelaku Pelanggaram HAM di Papua dari tahun 1960an hingga kini, Mendesak komnas HAM untuk menuntaskan kasus pembunuhan di Papua yang belum terselesaikan, Jokowi-JK stop segala pendekatan dengan pembangunan terhadap rakyat papua sementara kasus pelanggaran HAM nya tidak di selesaikan, Buka akses jurnalis Nasional maupun Asing ke Papua".

Rekomendasi yang di Hasilkan dari diskusi ini diantaranya:
1.Penyelesaian konflik di Papua perlu diletakkan dalam kerangka penegakan keadilan dan Perlindungan HAM yang dijamin UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, UU 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.

2. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dapat memimpin dan mengkoordinasikan kepada jajarannya Melakukan upaya menyeluruh menyelesaikan dan memastikan tidak terjadinya keberulangan pelanggaran HAM di Papua.

3. Presiden dapat memerintahkan Komnas HAM RI dan Kejagung untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) hingga digelarkan Pengadilan HAM untuk 2 (dua) kasus tersebut.

4. Presiden dapat memanggil Komnas HAM untuk mengkoordinasikan sebuah solusi atas lambannya penyelidikan kasus Paniai (2014).

5. Untuk peristiwa-peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 tetapi prosesnya belum ditangani Komnas HAM maupun Kejagung maka Presiden dapat memerintahkan kepada Menkopolhukam, Mengkoordinasikan bersama Komnas HAM  Kejagung melakukan kajian terkait dan mekanisme penyelesaiannya.

Dilain itu Ketua Presidium PMKRI Cabang Bogor, Yogen Sogen, mengatakan "Persoalan HAM adalah Panggilan nurani, dan momentum HARI HAM adalah momen untuk merefleksikan diri kita sebagai sesama manusia yang hidup dalam wilayah NKRI harus mampu ikut andil dalam gejolak HAM, merefleksikan HAM bukan melulu pada pasal-pasal tapi nilai-nilai, Kepekaan terhadap HAM harus benar-benar diasah" Tutup Yogen.

Penulis : David
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini