Minggu, 8 Juni 2025 | 11:17:23

MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kondensat




JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus korupsi penjualan kondensat yang hingga kini tidak jelas penanganannya. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

Dalam surat gugatannya, MAKI menggugat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini, MAKI sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK terhadap kasus korupsi kondensat yang mangkrak,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2017).

Bonyamin merinci, gugatan praperadilan terhadap Tito dilayangkan karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga berkas perkara selalu dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga saat ini.

Sementara gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo dilayangkan karena jaksa salah dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim. Menurutnya, petunjuk jaksa bersifat subyektif dan sulit dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Boyamin menduga, Prasetyo mempersulit penyidik Bareskrim.

“Bareskrim seakan telah memenuhi petunjuk dan jaksa tampak akan mengarahkan kasus menjadi perdata atau bukan korupsi,” ungkap Boyamin

Sementara gugatan kepada KPK lantaran membiarkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat berlarut-larut dan tidak mau mengambil alih perkara. Seharusnya kata Bonyamin, KPK wajib mengambil alih penanganan kasus yang berlarut hampir tiga tahun di institusi penegak hukum lain.

kasus skandal mega korupsi Kondensat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 35 triliun. Kasus ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Raden Priyono dan Honggo Wendratno. Hingga kini perkara itu jalan di tempat alias mangkrak.

Berita Terkait

Komentar