Pelalawan-RIAU I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu ( 08 / 11 / 2017 ). Melansir informasi dari berbagai media, tentang langkanya gas elpji tabung 3 kg dan
tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sempat
diberitakan sejumlah awak media khususnya yang berada
di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dengan ada keluhan masyarakat sulitnya mendapat gas elpiji 3
kg, Disperindag adakan pertemuan 30 pangkalan gas elpiji dalam rapat
tersebut dengan Pihak pangakalan gas yang pimpin lansung oleh kadis
Dispridag Zuherman DAS MM. Di duga sinyalir bermain curang oleh oknum pangakalan yang
bermain Curang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Keluarkan Ketegasan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pelalawan mensinyalir
adanya oknum pemilik pangkalan yang bermain curang dengan menaikkan harga gas dari
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab dan dugaan adanya
pemilik pangkalan gas yang langsung menjual kepada warung, rumah makan, untuk itu
Disperindag Pelalawan mengeluarkan ketegasan sebagai berikut :
1. Untuk pengambilan Gas 3 Kg harus membawa KK dan KTP.
2. HET Gas 3 Kg harus Rp.18.000,-
3. Restoran atau Rumah Makan dilarang pakai gas 3 Kg.
4. Pangkalan Gas dilarang melayani anak-anak karna berbahaya.
5. Pangkalan Gas dilarang menjual kepada Pengecer.
6. Para PNS dilarang membeli Gas 3 Kg karna khusus untuk
masyarakat Miskin.
7. Apabila terbukti melanggar keputusan ini,maka izin
pangkalan akan dicabut.
Sedangkan surat keputusan resmi dari Disperindag akan digesa
keluar pada hari ini, tegas Drs. Zuherman Das MM pada forum rapat antara
Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT UMKM, Koperasi,
Selasa (07/11) kemarin.
"Seluruh Pangkalan Gas 3 kg harus tunduk dan taat atas
keputusan ini,karna sudah dirapatkan dan diberikan ketegasan supaya masyarakat
tidak merasakan kelangkaan gas lagi," ujar Kadisperindag didampingi Kabid dan
Kasinya pada rapat tersebut. Kadis juga meminta kepada agen gas yang menyampaikan ke tiap
pangkalan supaya dalam pendistribusian jangan sampai malam apalagi didistribusikan
tengah malam.
"Semoga para memilik pangkalan tidak berbuat curang
lagi,apabila diketahui masih ada pemilik pangkalan yang berbuat curang maka
akan dicabut izinnya tanpa ada surat peringatan lagi," tegas Zuhrman Das. Apabila ada masyarakat yang belum memiliki KTP atau KK maka
dapat meminta surat domisili dari RT setempat sebagai pengganti KK dan KTP.
Bisa dijelaskan bahwa sekarang ini pelalawan dalam
pengurangan jatah kuota gas sebesar 5 persen atau berkurang 382 dari kuota 7022
tabung gas. Akan tetapi bukan sebagai alasan pembenaran yang dilakukan para
pemilik pangkalan gas.