Purwakarta-Jabar I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu
( 08 / 11 / 2017 ). Sudah bukan menjadi rahasia lagi namun sudah menjadi
pembicaran buah bibir di kalangan Masyarakat umum jika tahan di POLRES
Purwakarta Babak Belur Terbukti Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo
Warga Kampung Cilalawi RT 02/01-Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten
Purwakarta Jawa Barat terbaring tak berdaya di ICU Rumah Sakit MH. Thamrin.
(Kuat dugaan jari jari kaki bekas sulutan api)
Ditahan Polres purwakarta yang diduga dihajar dan di siksa
habis habisan dengan kayu balok dan rambut kepala sudah digunting berantakan (bagian dada tulang rusuk serta perut yang diduga bagian
dalam ada kuat dugaan bekas pukulan benda benda tumpul yang secara kasat mata
memang tidak terlihat).
Ujang menjadi ajang Kelinci Percobaan dalam tahanan Polres
Purwakarta, apakah hukum di Republik indonisia, setiap orang yang di tahan
harus disiksa dan digebuki.Sampai masuk Ruangan ICU Dan apakah para Koruptor
pun yang masuk tahanan harus digebuki yang sehingga Masuk Ruangan ICU. Menurut Warga belum pernah terdengar Pejabat koruptor dihajar
kayu balok dan disiksa padahal koruptor pelanggaran hukumnya jelas merugikan
uang negara serta membunuh masa depan generasi bangsa.
Hal tersebut bukankah melanggar kedisiplinan serta mencoreng
kredibilas kinerja POLRI ,namun sudah pidana murni Sudah layak untuk dipecat
dari kesatuan kepolisian dan ditahan agar tidak mencemari nama baik POLRI. Diminta pihak Propam Mabes Polri dapat memecat dan menahan
Oknum Anggota Polisi yang main hakim sendiri gaya preman.
Pasalnya Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ditahan
yang diduga selaku tersangka Karna ada dugaan melakukan tindak kejahatan
penggelapan mobil Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ditangkap dan
ditahan pada hari minggu tanggal 29 oktober 2017 S/D 30 Oktober 2017 dan telah
dimulai penyidikan sehingga Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo
terjerat pasal 378 jo pasal 55 dan 56 atau Pasal 480 KUH Pidana yang terlampir
disurat perintah penahanan Nomor SP-Tahan/135/x/2017 Reskrim,
Karna telah melakukan tindak pidana “Turut serta membantu
melakukan tindak pidana penipuan atau penadahan” sebagai mana dimaksud dalam
pasal 378 jo pasal 55 dan 56 atau Pasal 480 KUH Pidana yang terlampir disurat
perintah penahanan Nomor SP-Tahan/135/x/2017 Reskrim,
Menurut keterangan dari Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin
Sunaryo hanya sebagai calo (pelantara), Setelah Deni Hermawan yang mengaku
sebagai anggota Polri yang bertugas di bagian satres narkoba purwakarta.
Saat Amin dan Yunus ketemu WENDI Selaku pembeli Unit Tronton
yang sampai terjadi transaksi jual beli.Dan Wendi Sebagai penadah 480 KUH
Pidana. Jika WENDI disebut sebagai korban penipuan didalam kasus ini,
kemungkinan pasal yang diterapkan ke ujang salah dikarnakan ujang bukan pembeli
dan tidak memilik Uang serta bukan pemilik Mobil.
Dana sebesar Rp 270.000.000 milik Wendi Keturunan Tionghoa (china) Untuk membeli 2 Unit Mobil Tronton Dumtruk yang diterima oleh Deni
Hermawan melalui Transfer rekening orang lain.
Kata Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo, ”saya hanya
sebagai calo (pelantara) yang menerima komisi dari pelaku sebut saja Deni
Hermawan yang mengaku anggota bin dan Anggota Polri yang bertugas di bagian satres
Narkoba Purwakarta menjual 2 unit Dumtruk tronton kepada Wendi Selaku pembeli
dan sebagai Penadah dan sekaligus sebagai
pelapor.
Dengan kesepakatan apabila telah selesai pembayaran dua unit
kendaraan tersebut diserahkan,dan saudara Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin
Sunaryo menerima Komisi sebesar Rp 10.000.000 sehingga Ujang Masria Alias Ujang
Demang Bin Sunaryo hasil pemeriksaan (BAP) dituduh terlibat dalam pasal 378 jo
pasal 55 dan 56 atau Pasal 480 KUH Pidana.
Ironisnya Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ketika
ditangkap masih dalam keadaan sehat dan tidak ada yang bengkak dan memar
disekujur tubuhnya yang sudah berhasil ditahan beberapa hari yang silam.
Sungguh amat sangat pada hari Jum’at kemarin lusa pihak
Keluaga dikejutkan bahwa Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo masuk
Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta diruangan ICU.
Setelah pihak keluarga mengetahui Ujang sudah babak belur
bekas benturan benda tumpul dan Ibu Jari bekas dibakar dan di tulang rusuk
bengkak dan tidak tertutup kemungkinan Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin
Sunaryo terkena siksaan di dalam Tahanan.
Dan karena tidak kuat menghadapi pukulan serta siksaan
sehingga Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo meminum kocokan air sabun
yang mencoba untuk bunuh diri. Sehingga Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo
dilarikan ke Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta yang langsung di masukan
keruangan ICU.
Untuk yang kesekian kalinya Diminta pihak Propam Mabes POLRI
Agar dapat mengusut tuntas kasus Pemukulan Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin
Sunaryo agar tidak ada lagi tahanan yang masuk keruangan ICU.
Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ahirnya mendapat
penangguhan dari Polres Purwakarta Jawa Barat yang saat ini sudah berada
ditempat kediamannya. (tri/jf-rjwl).