|

TAHANAN POLRES PURWAKARTA DI HAJAR DENGAN BALOK KAYU HINGGA SEKARAT MASUK ICU RS. MH THAMRIN


Purwakarta-Jabar I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu ( 08 / 11 / 2017 ). Sudah bukan menjadi rahasia lagi namun sudah menjadi pembicaran buah bibir di kalangan Masyarakat umum jika tahan di POLRES Purwakarta Babak Belur Terbukti Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo Warga Kampung Cilalawi RT 02/01-Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat terbaring tak berdaya di ICU Rumah Sakit MH. Thamrin.

(Kuat dugaan jari jari kaki bekas sulutan api)

Ditahan Polres purwakarta yang diduga dihajar dan di siksa habis habisan dengan kayu balok dan rambut kepala sudah digunting berantakan (bagian dada tulang rusuk serta perut yang diduga bagian dalam ada kuat dugaan bekas pukulan benda benda tumpul yang secara kasat mata memang tidak terlihat).


Ujang menjadi ajang Kelinci Percobaan dalam tahanan Polres Purwakarta, apakah hukum di Republik indonisia, setiap orang yang di tahan harus disiksa dan digebuki.Sampai masuk Ruangan ICU Dan apakah para Koruptor pun yang masuk tahanan harus digebuki yang sehingga Masuk Ruangan ICU. Menurut Warga belum pernah terdengar Pejabat koruptor dihajar kayu balok dan disiksa padahal koruptor pelanggaran hukumnya jelas merugikan uang negara serta membunuh masa depan generasi bangsa.

Hal tersebut bukankah melanggar kedisiplinan serta mencoreng kredibilas kinerja POLRI ,namun sudah pidana murni Sudah layak untuk dipecat dari kesatuan kepolisian dan ditahan agar tidak mencemari nama baik POLRI. Diminta pihak Propam Mabes Polri dapat memecat dan menahan Oknum Anggota Polisi yang main hakim sendiri gaya preman.

Pasalnya Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ditahan yang diduga selaku tersangka Karna ada dugaan melakukan tindak kejahatan penggelapan mobil Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ditangkap dan ditahan pada hari minggu tanggal 29 oktober 2017 S/D 30 Oktober 2017 dan telah dimulai penyidikan sehingga Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo terjerat pasal 378 jo pasal 55 dan 56 atau Pasal 480 KUH Pidana yang terlampir disurat perintah penahanan Nomor SP-Tahan/135/x/2017 Reskrim,

Karna telah melakukan tindak pidana “Turut serta membantu melakukan tindak pidana penipuan atau penadahan” sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 jo pasal 55 dan 56 atau Pasal 480 KUH Pidana yang terlampir disurat perintah penahanan Nomor SP-Tahan/135/x/2017 Reskrim,

Menurut keterangan dari Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo hanya sebagai calo (pelantara), Setelah Deni Hermawan yang mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di bagian satres narkoba purwakarta.

Saat Amin dan Yunus ketemu WENDI Selaku pembeli Unit Tronton yang sampai terjadi transaksi jual beli.Dan Wendi Sebagai penadah 480 KUH Pidana. Jika WENDI disebut sebagai korban penipuan didalam kasus ini, kemungkinan pasal yang diterapkan ke ujang salah dikarnakan ujang bukan pembeli dan tidak memilik Uang serta bukan pemilik Mobil.

Dana sebesar Rp 270.000.000 milik Wendi Keturunan Tionghoa (china) Untuk membeli 2 Unit Mobil Tronton Dumtruk yang diterima oleh Deni Hermawan melalui Transfer rekening orang lain.

Kata Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo, ”saya hanya sebagai calo (pelantara) yang menerima komisi dari pelaku sebut saja Deni Hermawan yang mengaku anggota bin dan Anggota Polri yang bertugas di bagian satres Narkoba Purwakarta menjual 2 unit Dumtruk tronton kepada Wendi Selaku pembeli dan sebagai Penadah dan sekaligus sebagai  pelapor.

Dengan kesepakatan apabila telah selesai pembayaran dua unit kendaraan tersebut diserahkan,dan saudara Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo menerima Komisi sebesar Rp 10.000.000 sehingga Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo hasil pemeriksaan (BAP) dituduh terlibat dalam pasal 378 jo pasal 55 dan 56 atau Pasal 480 KUH Pidana.

Ironisnya Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ketika ditangkap masih dalam keadaan sehat dan tidak ada yang bengkak dan memar disekujur tubuhnya yang sudah berhasil ditahan beberapa hari yang silam.

Sungguh amat sangat pada hari Jum’at kemarin lusa pihak Keluaga dikejutkan bahwa Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo masuk Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta diruangan ICU.

Setelah pihak keluarga mengetahui Ujang sudah babak belur bekas benturan benda tumpul dan Ibu Jari bekas dibakar dan di tulang rusuk bengkak dan tidak tertutup kemungkinan Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo terkena siksaan di dalam Tahanan.

Dan karena tidak kuat menghadapi pukulan serta siksaan sehingga Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo meminum kocokan air sabun yang mencoba untuk bunuh diri. Sehingga Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo dilarikan ke Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta yang langsung di masukan keruangan ICU.

Untuk yang kesekian kalinya Diminta pihak Propam Mabes POLRI Agar dapat mengusut tuntas kasus Pemukulan Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo agar tidak ada lagi tahanan yang masuk keruangan ICU.


Ujang Masria Alias Ujang Demang Bin Sunaryo ahirnya mendapat penangguhan dari Polres Purwakarta Jawa Barat yang saat ini sudah berada ditempat kediamannya. (tri/jf-rjwl).
Komentar

Berita Terkini