|

Niat Mencuri SY 28 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Cara Korban Mengelabui SY Saat Dipukuli.


PEKANBARU | Media Nasional Obor Keadilan | SY(28) seorang pekerja buruh bangunan warga Jl. Nelayan Gg. Santai Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Pekanbaru harus menekam di penjara, usai melakukan aksinya mencuri barang disalah satu rumah warga NN(39) yang tinggal di jalan Hasanudin Gg. Hasanudin l Kel. Rintis Kec. Limapuluh Pekanbaru.(27/11/2017)

Sebelumnya pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dekat rumah korban, kemudian pelaku datang kerumah korban sembari memesan kopi dan membeli rokok sambil duduk di kursi luar depan rumah korban, tidak berselang lama lalu pelaku memasuki rumah korban dengan berdahli ingin melihat dapur korban yang dulunya sempat ia kerjakan cor(semen) oleh pelaku.

Kemudian saat didalam rumah pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil gagang sapu lalu memukuli kepala korban serta leher korban, dan saat korban dipukuli ternyata masih sempat berpikir dan akhirnya melakukan action dengan pura pura pingsan, melihat korban sudah terkapar pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan mengunci korban dari luar rumah.

Saat mendengar pelaku sudah lari dan mengunci pintunya sontak korban pun langsung bangun dan mengambil kunci pintu cadangan yang ia punya serta membukanya dan meminta tolong pada warga sekitar sambil mengatakan bahwa dirinya telah di aniaya oleh SY(pelaku, Red) lalu warga sekitar pun ikut mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan menyerahkannya ke Polsek Limapuluh.

Atas peristiwa ini suami korban DN(46) melaporkan tersangka pelaku secara resmi dan selanjutnya KSPK, Piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas mendatangi TKP( Tempat Kejadian Perkara) serta melakukan olah TKP, dari kejadian tersebut diperoleh barang bukti 1 unit android Samsung Galaxy Prime, 1 unit HP Blackberry Curve warna hitam, 1 buah dompet merk Bonia warna hitam, 2 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, 1 buah kunci rumah milik korban, 1 helai baju kaos warna merah muda serta 1 buah gagang sapu merk Dragon dari alat bukti yang ada SY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Denni
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini