|

Obor Pandjaitan : KPAI Gagal Fokus Dalam Penanganan Kasus Perundungan Bernuansa Rasis



JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 02 / 11 / 2017 ). Bersumber dari pemberitaan sebelumnya, mengenai kasus Bullying berbau SARA yang tengah dialami anak usia 9 tahun, siswa SDN 16 Pekayon Jakarta Timur. Yang telah di mediasi oleh berbagai Pihak termasuk Kepolisian, LBH Ansor, TRC PA (Tim reaksi Cepat Perlindungan Anak), KPAI Pusat, Ulama, serta praktisi Aktivis Kemanusiaan dan perlindungan anak. Selasa (31/10) pukul 20.30 WIB, kemarin.

Foto : Sebelum acara mediasi dimulai, tampak perundingan antara Kapolsek Pasar Rebo, Unsur Ulama, KPAI, Pihak Polda dari JATANRAS, Pihak Disdik DKI, terlihat di ruang Polsek Pasar Rebo. 

Ternyata hasilnya sangat mengecewakan, sehingga membuat kesal seorang tokoh Praktisi Media Obor Pandjaitan yang juga sebagai Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) sekaligus Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC-PA). “KPAI , Adalah Lembaga Negara Resmi. Jika KPAI tidak Becus Menangani Kasus Perlindungan Anak, Bubarkan saja atau Pecat Pejabat yang pengecut dan diragukan....!! Bikin Ruddut dan hanya menambah panjang list pengguna Anggaran.. Sudah dua kali saya bersama-sama langsung dengan Pejabat setingkat komisioner KPAI, dua Kasus tersebut tidak Tuntas dengan baik....,” Ujarnya dengan nada kesal.

Menurut Fakta fakta, dari rangkaian proses Mediasi sangat terlihat banyak kejanggalan, misalnya dimulai kedatangan keluarga dan korban, seharian dari jam 10 pagi berada di Polsek Pasar Rebo, lalu malam hari di gelar Mediasi Perdamaian dengan cara Tertutup. Dan berikutnya, terkesan Perdamaian yang hanya untuk menutup issu dan dikemas seolah-olah tidak terjadi Bully berbau Sara terhadap korban (Bastian).

Dari hasil mediasi tersebut disepakati, agar kasus ini tidak dipolitisi dan di dramatisir oleh pihak manapun. Namun Keadilan terhadap anak dibawah umur, Bastian selaklu korban dan keluarga harus diperhatikan, misalnya mengenai Proses Perpindahan dari sekolah asal ( TKP Bullying sara ) untuk pindah ke sekolah swasta tentu akan bertambah, biaya sekolah dan transportasi selama 4 tahun lagi, mengingat saat ini Bastian korban Bullying masih duduk dibangku kelas 3 SD.


Foto : Saat hendak meninggalkan Polsek Pasar Rebo menuju sekolah SDN 16 Pekayon Jakarta Timur, tampak Ulama, Kapolsek, Orangtua Bastian, Bastian, Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia (TRC PAI) Obor Panjaitan. 

Dalam hal ini KPAI dianggap gagal menangani Kasus Perlindungan Anak, karena hanya mengedepankan Penanganan issu belaka dan mengesampingkan hak-hak dan rasa keadilan terhadap Bastian dan keluarganya. Lantas apa gunanya di terbitkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Negara ini. Hingga berita ini diturunkan, kasus Bastian belum menemui penyelesaian. (tri/tim).
Komentar

Berita Terkini