Foto: Mantan Camat
Padang Bolak yang saat ini menjabat sebagai Camat Halongonan Timur AJS saat
hendak menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Paluta, Senin (6/11) malam.
(IST).
PALUTA I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu ( 08 / 11 / 2017 ). Karena melakukan tindak pidana penyelewengan Kejaksaan Negeri Padang
Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap oknum mantan Camat Padang
Bolak Amrin J Siregar bersama oknum Kepala Desa Batang Baruhar Julu Mulia
Harahap setelah ditetapkan tersangka kasus penyelewengan bantuan beras miskin
(raskin), Senin (6/11) malam.
Amrin J Siregar yang saat ini menjabat sebagai Camat
Halongonan Timur dan Mulia Harahap selaku Kepdes Batang Baruhar Julu ditahan
setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan raskin tahun 2015 sesuai
dengan surat penetapan tersangka nomor B-516/N.2.33/Fd.1/09/2017.
Kajari Paluta Rizal S Nyaman SH MH melalui Kasi Intel Sutan
SP Harahap SH membenarkan tentang penahanan tersebut Kepada Wartawan . Katanya,
keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan
penyelewengan Raskin tahun 2015.
Lanjutnya, dugaan penyelewengan raskin ini sesuai dengan
hasil penyidikan diketahui bahwa oknum camat AJS yang pada tahun 2015 lalu
menjabat sebagai camat Padang Bolak dan oknum kades MH saat itu ditunjuk
sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin di wilayah Kecamatan
Padang Bolak tidak melakukan penyaluran raskin untuk bulan ke 13 dan 14 yang
pada saat itu merupakan extra bonus.
Masih kata Sutan, jatah extra bonus raskin tersebut diketahui
mencapai sekitar 120 ton dengan rincian 59.970 kilo untuk bulan ke 13 dan 14
yang diduga tidak disalurkan. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Paluta,
diketahui total kerugian negara mencapai Rp 862 juta,” sebutnya.
Dikatakannya, oknum camat AJS ditahan setelah menghadiri
surat pemanggilan ketiga dan dilakukan pemeriksaan, sedangkan oknum kades MH
dijemput secara paksa setelah tiga kali mangkir dan tidak menghadiri panggilan
dari pihak Kejari Paluta. “Pak camat ditahan setelah menghadiri panggilan
ketiga dan dilakukan pemeriksaan. Camat nya juga kooperatif. Sedangkan kades
dijemput secara paksa dari luar kota karena tiga kali dipanggil tidak hadir,”
katanya.