Minggu, 8 Juni 2025 | 06:08:33

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Hamparan Perak Saat Sedang Transaksi

Teks foto : Personel Polsek Hamparan Perak bersama kedua tersangka narkoba di Mapolsek HP.

Medan-Sumut | Media Nasional Obor Keadilan | Minggu ( 17/09 ) , Dua pengedar narkoba (sabu)  Wawan (35) dan Erik Syahputra (33) diringkus Polsek Hamparan Perak saat menunggu calon pembelinya di Dusun V Telaga Sari, Desa klumpang Kebun, Sabtu (16/9/2017) sekira Pukul: 17.00 WIB.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dan informasi warga  kepada Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak,   tentang maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang di peroleh oborkeadilan.com, Minggu (17/9/2017),  setelah mendapat  informasi dari warga itulah Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH, melakukan penyelidikan disekitar lokasi  dan mendapat kedua tersangka sedang berada dilokasi.

 Lalu team pun langsung  melakukan penangkapan.

" Saat diperiksa dari tangan tersangka Wawan  ditemukan barang bukti berupa 3 paket shabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 10 plastik klip kosong dan uang Rp. 100.000. Sementara dari tersangka Erik Syahputra ditemukan 3 paket shabu, 1 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp. 170.000, " tegas Kompol Mustafa.

Lanjut Kapolsek, dari hasil pemerikaan awal keduanya mengaku sedang menunggu pembeli dilokasi tersebut. Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

" Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan dua orang pria yang saat itu berada di TKP  saat dilakukan penangkapan guna dimintai keterangan." tandas Kompol Mustafa Nasution yang dikenal ramah terhadap para media tersebut. ( Sofar Panjaitan)

Berita Terkait

Komentar