MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari dokumen, terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyandang status tersangka dalam perkara itu, sehingga kini belum ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Franciscus Lamintang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan lugas untuk menahan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Soal keterangan KPK yang mengaku belum menahan karena masih menghitung kerugian negara, menurut Alumnus Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor ini menilai alasan tersebut kurang masuk diakal mengingat pernyataan tersebut sudah disampaikan hampir setahun lamanya.
“Saya melihatnya aneh karena kalau tidak salah sudah lebih setahun ya menjadi TSK, Apakah ada tarik menarik kepentingan?,” jelas Franc biasa pria ini disapa dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta.
Mantan jurnalis Jawa Pos Group ini pun mengingatkan KPK soal pentingnya kepastian hukum kepada Sekjen DPR Indra Iskandar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Jangan sampai unsur politik terbaca oleh masyarakat, KPK juga harus menyelidiki lagi jangan-jangan ada dugaan korupsi lain,” paparnya.
“Proses hukum berbeda dengan proses peradilan cepat dan hakim memutus bersalah atau tidak bersalah sehingga ada kepastian hukum bagi TSK, jadi harus disegerakan,” pungkas Advokat dari PERADIN ini menutup.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan mengapa hingga kini belum menahan Sekjen DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.
Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Dihimpun oleh Redaksi Media Nasional Obor Keadilan
Dalam catatan investigasi redaksi, proyek furnitur rumah jabatan DPR tahun 2020 ini bukan sekadar perkara kelengkapan interior, melainkan disinyalir bagian dari pola mark-up anggaran yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan lingkaran korupsi melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari panitia pengadaan, kontraktor, hingga adanya restu politik dari oknum di internal parlemen.
Lebih jauh, kerugian negara dalam kasus ini ditengarai jauh lebih besar daripada yang dihitung KPK hingga saat ini. Fakta bahwa Indra Iskandar sudah berstatus tersangka lebih dari setahun tetapi tidak kunjung ditahan menimbulkan pertanyaan serius: apakah KPK masih independen, atau justru sedang tersandera oleh tekanan politik DPR? Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, publik akan semakin yakin bahwa penegakan hukum di negeri ini hanya tebang pilih, terutama bila menyangkut pejabat tinggi lembaga negara.