Bongkar Manipulasi Pilpres 2024, 17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
Bongkar Manipulasi Pilpres 2024, 17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
Oleh: Dr. Bonatua Silalahi
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon memaparkan 17 fakta dan persoalan pembuktian yang dinilai menguatkan dalil cacat administrasi pada dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Urutan fakta mengikuti perjalanan pendidikan di Singapura dan Sydney, proses penyetaraan di Kemendikdasmen, hingga pencalonan di KPU.
Peristiwa di Singapura
1. Terdapat perbedaan tahun pendidikan. Kemendikdasmen menyebut masa studi di Orchid Park Secondary School berlangsung 2003–2004, sementara Daftar Riwayat Hidup di KPU mencantumkan 2002–2004.
2. Arsip pendidikan tidak ditemukan. Perwakilan Atase Pendidikan di Singapura menyatakan tidak menemukan dokumen terkait dalam arsip yang ditelusuri.
Peristiwa di Sydney
3. Dokumen yang diperlihatkan merupakan Certificate of Attendance dari UTS Insearch, bukan sertifikat kelulusan.
4. Status kesetaraan program dipersoalkan. Atase Pendidikan di Canberra menerangkan bahwa program pathway UTS Insearch tidak setara SMA Indonesia.
5. Pengajuan atas nama Gibran tidak ditemukan dalam arsip fisik maupun elektronik di perwakilan RI di Canberra.
Peristiwa di Kemendikdasmen
6. Komponen dokumen perwakilan tidak ditandai terverifikasi pada detail penyetaraan ijazah.
7. Kasus ini disebut sebagai satu-satunya yang menggunakan Certificate of Attendance tanpa dokumen kelulusan UTS.
8. Kasus pembanding (anak Dirjen) menyertakan dokumen tamat belajar dan Certificate of Attendance, sehingga menimbulkan pertanyaan soal konsistensi standar.
9. Surat Keterangan (Suket) menyatakan pengetahuan setara tamat SMK bidang akuntansi dan keuangan, meski hanya berdasarkan bukti mengikuti program.
10. Dasar kurikulum pembanding belum dijelaskan secara memadai sesuai standar dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018.
11. Informasi penyetaraan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan setelah permohonan diajukan. Sengketa ini diputus melalui Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI/2025.
12. Keberadaan dokumen penilaian dalam dua pemeriksaan berbeda dipersoalkan, terutama terkait asal, waktu pembuatan, dan penyimpanannya.
Peristiwa di KPU
13. Keterangan mengenai pengusul pengecualian bukti kelulusan berbeda antara Hasyim Asy’ari dan Kemendikdasmen.
14. Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mensyaratkan bukti kelulusan, sementara sertifikat mengikuti program tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan.
15. Keterangan tentang dokumen verifikasi belum konsisten antara berbagai tahapan (Pilkada 2020, Pilpres 2024, dan jawaban permohonan informasi).
16. Akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan terbatas, sehingga efektivitas pengawasan dipertanyakan.
17. Bukti kelulusan yang mendasari penyetaraan belum diperlihatkan secara lengkap.
Kesimpulan Pemohon: dugaan manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana (#TST) masih membutuhkan pembuktian hubungan antartindakan, pelaku, waktu, dan tujuan. Perkara ini menyangkut hak pemilih untuk mengetahui dasar seseorang dinyatakan memenuhi syarat menjadi pemimpin. Demokrasi membutuhkan dokumen yang dapat diperiksa, standar yang konsisten, dan pengawasan yang bekerja.
Salam Kebijakan Publik.
Di mana kepentingan publik dipertaruhkan, di situ ahli kebijakan publik harus hadir. ✊????????
What's Your Reaction?