BEKASI LAGI! BEKASI LAGI! — TKW Susanti Terjebak di Irak, Paspor Diterbit Imigrasi Bekasi, Diduga Via Calo: Menteri Imigrasi Layak Dicopot!

Aug 14, 2026 - 12:58
Aug 14, 2026 - 13:00
 0
BEKASI LAGI! BEKASI LAGI! — TKW Susanti Terjebak di Irak, Paspor Diterbit Imigrasi Bekasi, Diduga Via Calo: Menteri Imigrasi Layak Dicopot!

BEKASI, OBORKEADILAN.COM — Jum'at (14/08-2026), Belum tuntas sorotan publik terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi yang membungkam surat resmi pers Media Nasional Obor Keadilan, kini muncul kasus baru yang jauh lebih mengejutkan. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Susanti Siti Wahyuni, warga Kampung Paseban, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kini diduga terjebak di Irak — negara yang hingga hari ini masih dikategorikan sebagai wilayah berisiko tinggi bagi WNI. Yang bersangkutan dikabarkan dalam kondisi sakit-sakitan, menerima gaji yang tidak sesuai, dan tidak bisa pulang ke tanah air.

Fakta yang paling mengejutkan: paspor Susanti Siti Wahyuni dengan nomor E9755543 diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi pada 09 Oktober 2025, dengan nomor registrasi 1A13AM3903GBQR. Berdasarkan KTP yang diperoleh redaksi, pekerjaan yang bersangkutan tercatat sebagai Mengurus Rumah Tangga — bukan TKW, bukan PMI terdaftar. Ini membuktikan bahwa keberangkatannya ke Irak sama sekali tidak melalui jalur resmi BP2MI dan diduga kuat difasilitasi oleh jaringan calo yang beroperasi di sekitar layanan penerbitan paspor.

Pola yang Sama, Korban yang Bertambah

Kasus Susanti bukan yang pertama. Sebelumnya, Media Nasional Obor Keadilan telah melaporkan kasus Siti Nurhasanah — warga yang paspornya diterbitkan Imigrasi Depok dan kini terbaring sakit mengalami keguguran di Oman tanpa perlindungan resmi negara. Dua korban, dua kantor imigrasi berbeda, satu pola yang identik: paspor diterbitkan, calo memfasilitasi, korban terjebak di negeri orang.

Yang membedakan kasus Susanti adalah tingkat bahayanya jauh lebih tinggi. Irak bukan Oman. Irak adalah negara yang masih dalam kondisi labil pasca-konflik berkepanjangan, di mana perlindungan WNI amat terbatas. Keberadaan Susanti di sana tanpa dokumen PMI resmi, tanpa asuransi, tanpa pendampingan BP2MI menempatkannya dalam situasi yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

Sumber yang menyampaikan laporan ini kepada redaksi melalui pesan tertulis menyatakan: "TKW dipekerjakan di Irak dan terjebak di sana — paspor penerbitan Imigrasi Bekasi."

Imigrasi Bekasi: Dari Bungkam hingga Diduga Jadi Pintu Calo

Ironi terbesar dalam kasus ini adalah fakta bahwa Kantor Imigrasi Bekasi hingga hari ini tidak pernah merespons surat konfirmasi pers yang telah dikirimkan oleh Media Nasional Obor Keadilan secara resmi dengan bukti tanda terima berstempel. Bukan hanya diam — yang justru bergerak adalah oknum-oknum tak berwenang dari berbagai latar profesi yang mencoba menghalangi liputan ini sejak awal.

Kini, dengan munculnya kasus Susanti Siti Wahyuni, pertanyaannya bukan lagi soal respons pers. Pertanyaannya adalah: seberapa dalam jaringan calo ini berakar di dalam Kantor Imigrasi Bekasi?

STATEMENT KETUA UMUM IPAR — PENUTUP

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan, Obor Panjaitan, S.H., menutup laporannya dengan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia:

"Ini bukan soal oknum. Ini soal sistem yang busuk dari dalam. Ketika korban berjatuhan — satu keguguran di Oman, satu terjebak di Irak — ketika surat resmi pers diabaikan, ketika calo lebih berkuasa dari negara di dalam kantor imigrasi sendiri — maka yang harus dievaluasi bukan hanya kepala kantornya, tapi seluruh tata kelola di bawah kepemimpinan menterinya."

"Jika seorang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mampu memastikan bahwa kantor-kantor di bawahnya bersih dari praktik calo, tidak disusupi sindikat PMI ilegal, dan responsif terhadap pengawasan pers — maka jabatan itu layak dipertimbangkan untuk dicopot. Presiden Prabowo harus bertindak sekarang. Rakyat tidak butuh menteri yang diam saat warganya terjebak dan terlunta-lunta di negeri orang," pungkas Obor Panjaitan dengan nada tegas.

Redaksi Media Nasional Obor Keadilan membuka diri bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam berita ini, sebagaimana diamanatkan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Surat konfirmasi resmi telah dan akan terus dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi, BP2MI, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

oborkeadilan.com | IPAR — Ikatan Pers Anti Rasuah

Oleh: Obor Panjaitan, S.H. | Jurnalis Hukum | Pemred Obor Keadilan | Ketua Umum IPAR

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow