Paspor Diterbitkan Kantor Imigrasi Depok — Warga Diduga Asal Bandung Kini Keguguran Sendirian di Oman Tanpa Perlindungan Negara"
Oleh: Obor Panjaitan, S.H.
Jurnalis Hukum | Pemred Media Nasional Obor Keadilan | Ketua Umum IPAR
DEPOK, OBORKEADILAN.COM, Senin (12/08-26) — Seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah, diduga warga asal Bandung, Jawa Barat, kini berada dalam kondisi memprihatinkan di Oman — sakit dan mengalami keguguran — tanpa perlindungan resmi dari negara. Paspornya, dengan nomor E9164529, tercatat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kota Depok pada 06 Mei 2025.
Yang mengejutkan: perempuan kelahiran Bandung, 12 September 1984 ini diduga berangkat ke luar negeri bukan melalui jalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang resmi dan prosedural. Sumber lapangan yang dapat dipercaya menyatakan kepada redaksi: "Sudah pasti calo itu — tau sama tau."
Rute Perjalanan yang Mencurigakan
Berdasarkan dokumen boarding pass Qatar Airways yang diperoleh redaksi, Siti Nurhasanah melakukan perjalanan dengan rute DOH–MCT (Doha, Qatar menuju Muscat, Oman) pada 25 Juli 2026, penerbangan QR1148. Rute ini bukan penerbangan langsung dari Indonesia, melainkan penerbangan transit antarnegara Timur Tengah — sebuah pola yang kerap digunakan oleh PMI nonprosedural untuk menghindari pemeriksaan ketat di bandara keberangkatan Indonesia.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan imigrasi saat keberangkatan pertamanya dari Indonesia?
Diduga Via Jalur Calo
Paspor Siti Nurhasanah diterbitkan Kantor Imigrasi Depok pada 06 Mei 2025 dengan nomor registrasi 1A13ALK11807-BQU. Dalam waktu yang diduga relatif singkat setelah paspor terbit, yang bersangkutan sudah berada di kawasan Timur Tengah.
Sumber yang melaporkan kasus ini kepada Media Nasional Obor Keadilan secara tegas menyatakan bahwa proses pembuatan paspor tersebut diduga difasilitasi oleh calo yang memiliki jaringan di internal kantor imigrasi.
"Pastikan pembuatan paspornya pakai calo mereka — sudah pasti calo itu, tau sama tau," demikian pernyataan sumber yang identitasnya dijaga redaksi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh penyebutan dugaan dalam berita ini mengacu pada asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin oleh hukum. Konfirmasi resmi telah dan akan terus dimintakan kepada pihak Kantor Imigrasi Depok.
Korban: Sakit, Diduga Keguguran, Tanpa Perlindungan
Yang paling memilukan dari kasus ini adalah kondisi Siti Nurhasanah saat ini. Di negeri orang, jauh dari keluarga, ia mengalami keguguran dan dalam kondisi sakit — tanpa perlindungan hukum yang memadai sebagai PMI resmi, tanpa jaminan asuransi, tanpa pendampingan dari BP2MI.
Inilah wajah nyata dari sistem yang bocor: ketika calo lebih berkuasa dari negara, korbannya adalah rakyat kecil yang terbaring sendirian di negeri asing.
Desakan kepada BP2MI dan Kemenlu
Sebagai Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), saya Obor Panjaitan, S.H. mendesak:
BP2MI segera mengambil langkah perlindungan konsuler terhadap Siti Nurhasanah di Oman melalui koordinasi dengan KBRI Muscat
Kementerian Luar Negeri RI memastikan keselamatan dan hak medis yang bersangkutan terpenuhi
Kantor Imigrasi Depok memberikan klarifikasi resmi terkait proses penerbitan paspor No. E9164529
Ditjen Imigrasi melakukan audit internal atas dugaan keterlibatan calo dalam proses layanan paspor di wilayah Depok dan Bekasi
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi menyeluruh sistem pengawasan penerbitan paspor PMI di seluruh kantor imigrasi
Pola yang Sama, Wilayah Berbeda
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Media Nasional Obor Keadilan sebelumnya telah melaporkan dugaan praktik serupa di Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, di mana surat resmi pers yang telah berstempel diterima hingga kini tidak mendapat satu pun respons resmi.
Alih-alih imigrasi merespons, yang justru bergerak adalah oknum-oknum tak berwenang dari berbagai latar profesi yang mencoba menghalangi liputan ini.
Kini, dengan munculnya kasus Siti Nurhasanah yang paspornya diterbitkan Imigrasi Depok, pola ini semakin memperkuat tesis bahwa praktik percaloan paspor PMI ilegal bersifat sistemik di wilayah Jabodetabek — bukan sekadar ulah oknum perseorangan.
Negara Harus Hadir !
Siti Nurhasanah bukan statistik. Ia adalah manusia — seorang perempuan yang kini terbaring sakit di Oman, mengalami keguguran, jauh dari keluarga, tanpa perlindungan.
Negara harus hadir. Sekarang. Bukan besok.
Dan kepada seluruh kantor imigrasi yang diduga menjadi pintu masuk bagi jaringan calo PMI ilegal: pers terus mengawasi. Hukum akan menyusul.
Redaksi Media Nasional Obor Keadilan membuka diri bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam berita ini, sebagaimana diamanatkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
oborkeadilan.com | IPAR — Ikatan Pers Anti Rasuah
What's Your Reaction?