Jejak Lift Rp2,3 Miliar di Era Supian Suri: Dari Renja Setda ke Meja Pemeriksaan

Oct 8, 2026 - 15:56
 0
Jejak Lift Rp2,3 Miliar di Era Supian Suri: Dari Renja Setda ke Meja Pemeriksaan

LIFT Rp2,3 MILIAR DEPOK: DARI RENCANA SETDA KE PERTANYAAN HARGA DAN PENGADAAN

IPAR Desak Transparansi HPS, Kontrak, dan Hasil Pekerjaan; Kejari Depok Didorong Menelaah Dokumen Proyek

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN , DEPOK (08/09-2026) — Pengadaan lift di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar kembali menjadi  perhatian. Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), melalui Ketua Obor Panjaitan, mendesak agar proses pengadaan tersebut dibuka secara transparan, mulai dari penyusunan harga, pemilihan penyedia, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan dan pembayaran.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah harga yang dibayarkan sebanding dengan barang dan jasa yang diterima, apakah seluruh tahapan pengadaan telah sesuai ketentuan, serta apakah hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Depok.

Penggantian Lift Masuk Rencana Kerja Setda

Dalam pemberitaan mengenai Forum Rencana Kerja Setda, penggantian lift gedung disebut sebagai salah satu program yang direncanakan. Pada periode tersebut, Supian Suri menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok.

Dalam forum itu, Supian menyampaikan pentingnya menjaga kualitas dan kesesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pernyataan tersebut menjadi konteks penting untuk menguji konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan.

Namun, jabatan seseorang dalam suatu periode atau pernyataan mengenai tata kelola pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada dokumen, kewenangan masing-masing pejabat, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Dua Paket Senilai Sekitar Rp2,3 Miliar Terpantau Ganjil

Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat dua paket yang menjadi perhatian, yakni pengadaan lift dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan pemeliharaan lift sekitar Rp370 juta.

Pemberitaan tersebut menyebut CV Jayalah Dua Enam sebagai penyedia paket pengadaan lift dan CV Insani Berdikari dalam paket pemeliharaan. Informasi mengenai nilai paket, identitas penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi pengadaan.

IPAR menilai, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada nama perusahaan atau angka dalam dokumen anggaran. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa penyedia memenuhi persyaratan, pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dan pembayaran dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang dapat dibuktikan.

Karena itu, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, status perusahaan maupun dugaan penyimpangan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

HPS dan Spesifikasi Teknis Harus Dibuka

Salah satu titik penting dalam penelusuran adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Publik berhak mempertanyakan bagaimana harga tersebut disusun, apa dasar pembandingnya, dan bagaimana spesifikasi teknis ditetapkan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dokumen yang perlu ditelusuri antara lain:

  • Dokumen perencanaan dan penganggaran serta rincian kebutuhan pengadaan.

  • HPS beserta dasar perhitungan dan data pembanding harga.

  • Spesifikasi teknis, volume, serta ruang lingkup pekerjaan.

  • Metode pemilihan penyedia dan hasil evaluasi penawaran.

  • Dokumen kualifikasi dan pengalaman penyedia yang relevan.

  • Kontrak, perubahan kontrak jika ada, serta jadwal pelaksanaan.

  • Berita acara pemeriksaan, pemasangan, pengujian, dan serah terima pekerjaan.

  • Bukti pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menguji apakah harga wajar, proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan, serta hasil pekerjaan sesuai kontrak.

Apabila ditemukan selisih harga yang signifikan, kekurangan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau dokumen yang tidak konsisten, temuan itu perlu diuji lebih lanjut melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

IPAR: Jangan Berhenti pada Angka Anggaran

Ketua IPAR, Obor Panjaitan, mendorong agar Pemerintah Kota Depok memberikan penjelasan terbuka atas pertanyaan publik mengenai proyek tersebut.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan dokumen dan pemeriksaan objektif. Jangan menyimpulkan ada pelanggaran sebelum bukti diperiksa, tetapi jangan pula membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban,” demikian sikap yang disampaikan IPAR.

Menurut IPAR, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai apa yang dibeli, bagaimana harga ditentukan, siapa yang menjalankan kewenangan pada setiap tahapan, dan bagaimana hasil pekerjaan diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.

IPAR juga mendorong agar penelusuran dilakukan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi.

Kejari Depok Didorong Memberikan Penjelasan

Kejaksaan Negeri Depok diharapkan menjelaskan apakah informasi atau dokumen mengenai pengadaan lift tersebut pernah diterima dan apakah terdapat dasar untuk melakukan telaah awal.

Dorongan ini bukan tuduhan bahwa kejaksaan telah mengetahui atau sengaja mengabaikan persoalan tersebut. Yang diminta adalah kejelasan mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan apabila terdapat informasi awal dan bukti yang layak diperiksa.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung dokumen, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan juga penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Penelusuran Berlanjut: Siapa Bertanggung Jawab?

Media Nasional Obor Keadilan akan melanjutkan penelusuran terhadap rantai pertanggungjawaban pengadaan, mulai dari perencanaan, penetapan anggaran, penyusunan HPS, penentuan spesifikasi, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran.

Penelusuran juga perlu mengidentifikasi pejabat yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, termasuk Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan, serta pihak yang memeriksa dan menerima hasil pekerjaan, sesuai struktur dan dokumen proyek yang sebenarnya.

Supian Suri, Pemerintah Kota Depok, pejabat pengadaan, CV Jayalah Dua Enam, dan CV Insani Berdikari perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta hak jawab atas pertanyaan yang berkaitan dengan proyek ini.

Uang Rakyat Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Bagi IPAR, persoalan ini tidak boleh diarahkan menjadi penghakiman terhadap seseorang atau perusahaan sebelum bukti diperiksa. Fokus utamanya adalah memastikan setiap rupiah uang publik digunakan sesuai ketentuan, harga dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil pekerjaan benar-benar diterima sesuai kontrak.

Publik tidak cukup hanya mengetahui besarnya anggaran. Publik juga perlu mengetahui dasar penetapan harga, proses pemilihan penyedia, hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban pembayaran.

Pertanyaan yang harus dijawab sederhana: apakah pengadaan lift senilai sekitar Rp2,3 miliar itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan harga yang wajar, dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana diperjanjikan?

Jawabannya harus ditentukan oleh dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan oleh klaim sepihak.

Media Nasional Obor Keadilan — Berani Mengungkap, Tegas Mengawal, untuk Rakyat.


What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow