Uang Pendaftaran Rp13,2 Juta Wali Murid Tertahan, Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq Berlindung di Balik Kuasa Hukum Pribadi yang Tak Jelas Asal OA-nya
Uang Pendaftaran Rp13,2 Juta Wali Murid Tertahan, Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq Berlindung di Balik Kuasa Hukum Pribadi yang Tak Jelas Asal Organisasinya
Depok, Obor Keadilan — Persyaratan permohonan sederhana soal uang pendaftaran yang tidak dapat dikembalikan, berujung dakwaan pidana yang tidak berdasar. Itulah yang terjadi antara calon wali murid SMP IT At-Taufiq, Kota Depok, dengan pihak sekolah, setelah Media Nasional Obor Keadilan turun tangan mengkonfirmasi keluhan tersebut.
Kronologi Singkat
Samsirin dan istrinya, Mirnawaty Baginda, mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru di SMP IT At-Taufiq untuk tahun ajaran 2026/2027. Menyusul prosedur pendaftaran, keduanya membayar administrasi tahap pertama senilai Rp13.273.000 kepada pihak sekolah.
Belakangan, karena satu dan hal lain, keluarga tersebut mengurungkan niat dan meminta agar sang anak tidak melanjutkan proses di SMP IT At-Taufiq. Permintaan itu diajukan agar sebagian dana yang telah disetor dapat dikembalikan.
Berdasarkan percakapan percakapan yang diperoleh redaksi, saat pertama kali ditanyakan melalui pesan WhatsApp pada 28 Mei 2026, pihak sekolah hanya menjawab singkat bahwa dana yang sudah masuk tidak bisa dikembalikan — tanpa merujuk pada ketentuan atau dokumen tertentu. Baru setelah orang tua siswa mendesak dan menanyakan secara eksplisit dasar tertulisnya, pihak sekolah mengirimkan Lembar Pernyataan Keuangan yang telah ditandatangani sebelumnya, yang memuat klausul bahwa dana tahap pertama tidak dapat dikembalikan jika calon peserta didik mengundurkan diri.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Tahapan fungsi verifikasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Nasional Obor Keadilan melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq pada awal Juni 2026. Surat tersebut menanyakan sejumlah hal, di antaranya dasar hukum dihilangkan dana, rincian peruntukan biaya, serta tidaknya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang mekanisme keterlibatan diri calon peserta didik.
Alih-alih menjawab substansi tersebut, tanggapan yang diterima redaksi justru datang dari kuasa hukum yang mengatasnamakan pribadi Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq, Sanudin — bukan yayasan atau badan penyelenggara pendidikan. Dalam suratnya, kuasa hukum tersebut menuding surat konfirmasi redaksi sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menyebut hak jawab belum diterbitkan karena pemberitaan belum terbit.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan Kejanggalan
Dari penelusuran redaksi, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi catatan publik:
Pertama , dasar persetujuan pengembalian dana baru diungkap setelah orang tua siswa mendesak secara eksplisit — tidak disampaikan secara proaktif sejak awal keluhan disampaikan. Pola komunikasi semacam ini menimbulkan kesan minimnya transparansi terhadap wali murid yang berada di tengah posisi konsentrasi.
Kedua , surat kuasa yang digunakan kuasa hukum menyebut kliennya adalah Sanudin secara pribadi dalam kapasitas Guru/Kepala Sekolah — bukan yayasan atau badan hukum penyelenggara SMP IT At-Taufiq. Padahal, Merujuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang berwenang mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Pengurus Yayasan. Kebijakan yang menyangkut keuangan sekolah swasta pun, mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, seharusnya melibatkan penyelenggara satuan pendidikan. Timbul pertanyaan: jika kebijakan terpencil dana tersebut memang merupakan kebijakan resmi institusi—sebagaimana tercermin dari formulir Lembar Pernyataan Keuangan bercap sekolah—mengapa pertanggungjawaban atas kebijakan itu justru direspons secara pribadi oleh kepala sekolah melalui kuasa hukum privatnya, dan bukan oleh manajemen atau yayasan yang bernama menaungi kebijakan tersebut?
Ketiga , saat dikonfirmasi redaksi mengenai organisasi advokat tempatnya berpraktik, kuasa hukum yang menangani perkara ini hanya menjawab "Peradi" tanpa menyebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) saat ditanya lebih lanjut. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, konvensi pada organisasi advokat merupakan salah satu syarat sahnya seseorang berpraktik sebagai advokat.
Keempat , tuduhan bahwa surat konfirmasi redaksi memenuhi unsur pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 483 KUHP juga patut diperiksa validitasnya. Pasal tersebut mensyaratkan adanya tidak bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa pihak lain menyerahkan barang atau menghapus hutang — sementara surat konfirmasi redaksi sama sekali tidak memuat permintaan semacam itu, melainkan hanya permintaan klarifikasi dengan jangka waktu yang lazim dalam praktik jurnalistik demi prinsip keberimbangan pemberitaan (menutupi kedua belah pihak), sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 5 UU Pers serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab
Sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi telah memberikan kesempatan kepada pihak SMP IT At-Taufiq untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita ini diturunkan. Kuasa hukum pihak sekolah, dalam tanggapan tertulisnya, menyatakan bahwa dana yang telah disetor tidak dapat dikembalikan sesuai lembar pernyataan keuangan yang telah ditandatangani, serta menyampaikan bahwa pihak sekolah sempat menawarkan opsi kelonggaran pelunasan agar proses pendaftaran tetap dilanjutkan alih-alih pengembalian dana — opsi yang menurut kuasa hukum ditolak oleh pihak orang tua siswa.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan lanjutan yang sempat menyepakati kedua belah pihak untuk membahas penyelesaian secara musyawarah belum juga terlaksana, dengan alasan pihak sekolah masih menjalani kegiatan rapat kerja tahunan di luar kota.
Catatan Redaksi
Identitas anak yang menjadi calon peserta didik dalam pemberitaan ini sengaja tidak dipublikasikan secara lengkap, sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik tentang perlindungan identitas anak.
Media Nasional Obor Keadilan membuka ruang bagi pihak SMP IT At-Taufiq maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab lanjutan apabila terdapat informasi yang dianggap perlu diluruskan. []
Penulis: Obor Panjaitan
What's Your Reaction?