Dinkes Depok Bungkam Soal Anggaran Bayi Rp 2,9 Miliar, Terulang Jejak Perjalanan Dinas Rp 9,6 Miliar, IPAR ADUKAN KE KEJAKSAAN
Dinkes Depok Bungkam Soal Anggaran Bayi Rp2,9 Miliar, Obor Keadilan Layangkan Aduan ke Kejari — Sejarah Berulang dari Kasus Perjalanan Dinas Rp9,6 Miliar yang Dulu Menguap
Media Nasional Obor Keadilan melayangkan surat permohonan penelusuran kepada Kejaksaan Negeri Depok, menyusul kebuntuan konfirmasi pers soal anggaran Rp2.974.213.500 untuk tiga paket belanja jasa tenaga laboratorium skrining bayi baru lahir Dinas Kesehatan Kota Depok Tahun Anggaran 2026.
Surat Konfirmasi Ketiga redaksi — yang meminta salinan dokumen pendukung tarif resmi, penjelasan atas lonjakan anggaran pemeriksaan G-6PD sebesar 177,6%, serta identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) — tidak mendapat tanggapan apa pun dari Dinas Kesehatan Kota Depok hingga lebih dari lima minggu sejak dikirim. Pola ini bukan yang pertama terjadi di tubuh Dinas Kesehatan Kota Depok.
Jejak lama: anggaran perjalanan dinas yang tembus Rp9,6 miliar
Pada 2023, Dinas Kesehatan Kota Depok sempat disorot publik karena anggaran perjalanan dinas yang terus naik tajam: dari Rp6,3 miliar pada 2021, menjadi Rp8,8 miliar pada 2022, hingga mencapai Rp9,6 miliar pada 2023 — terdiri dari APBD Rp1,7 miliar dan DAK Non Fisik Rp7,9 miliar.
Lembaga swadaya masyarakat BAKORNAS menjadi pihak yang paling vokal mempertanyakan kewajaran anggaran tersebut, bahkan melayangkan permohonan informasi publik resmi pada Maret 2025 (No. 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25) yang menuntut rincian rute perjalanan, kegiatan, biaya, dan pertanggungjawaban program.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok saat itu, dr. Mary Liziawati, merespons dengan menjelaskan bahwa anggaran tersebut melayani Dinas Kesehatan, 38 puskesmas, dan 2 rumah sakit, mencakup kunjungan monitoring fasilitas kesehatan, pemeriksaan perizinan di lebih dari 1.241 lokasi medis, rapat koordinasi, pelatihan, serta program DAK Non Fisik untuk kesehatan ibu-anak.
Setelah klarifikasi itu, berdasarkan penelusuran redaksi, kasus tersebut tidak pernah berlanjut ke tahap audit independen atau proses hukum apa pun yang terdokumentasi secara publik. Ia berhenti tepat di titik yang sama seperti konfirmasi skrining bayi saat ini: setelah penjelasan umum diberikan, pertanyaan paling mendasar soal akuntabilitas tidak pernah benar-benar tuntas dijawab maupun diperiksa pihak eksternal.
Pola yang berulang, lintas dua periode kepemimpinan
Dua kasus ini terjadi di bawah dua Kepala Dinas Kesehatan yang berbeda — dr. Mary Liziawati pada 2023–2025, dan dr. Devi Maryori, M.K.M yang menjabat sejak Januari 2026 — sehingga tidak dapat dan tidak patut disimpulkan sebagai tindakan personal salah satu pejabat. Yang tampak justru pola institusional: anggaran besar bersumber DAK Non Fisik disorot publik, dijelaskan secara umum oleh pimpinan Dinkes, lalu senyap tanpa pemeriksaan independen yang pernah dipublikasikan hasilnya.
Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan, Obor Panjaitan, S.H., yang juga menjabat Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), menyatakan bahwa pola berulang inilah yang mendasari keputusan menempuh jalur eksternal kali ini — permohonan audit ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang telah dilayangkan sejak Agustus 2026, dan kini permohonan penelusuran kepada Kejaksaan Negeri Depok. "Kalau pola yang sama dibiarkan terus terjadi — disorot, diklarifikasi seadanya, lalu dilupakan — maka setiap tahun anggaran kesehatan publik akan terus berulang tanpa pernah benar-benar dipertanggungjawabkan," ujar Obor Panjaitan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Depok belum memberikan tanggapan atas Surat Konfirmasi Ketiga, dan permohonan audit kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat masih dalam proses. Redaksi akan terus memperbarui pemberitaan ini seiring perkembangan, dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Kota Depok maupun pihak-pihak terkait.
(Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini didasarkan pada data dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi publik, tanpa menuduh pihak mana pun melakukan tindak pidana tertentu, sejalan dengan asas praduga tak bersalah.)
What's Your Reaction?