Pimpinan DPR Berkomitmen Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Tahun Depan
Pimpinan DPR RI memberikan jaminan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026 sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi dan recovery aset negara yang hilang.
Obor Keadilan - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada hari Kamis, 27 Agustus 2024, di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, delegasi AMPB menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan terkait agenda legislasi yang dinilai strategis untuk kepentingan masyarakat luas. Momentum kunjungan ini menjadi kesempatan emas bagi organisasi masyarakat sipil untuk secara langsung berdialogue dengan pembuat kebijakan tertinggi di legislatif, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di DPR RI yang melibatkan kepentingan publik.
Merespons dengan positif aspirasi dari delegasi AMPB, Pimpinan DPR RI memberikan jaminan tegas bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan menjadi prioritas dalam agenda legislasi tahun 2026. Para pemimpin fraksi dan komisi terkait menyepakati target pengesahan undang-undang ini pada tanggal 15 Desember 2026, sebagai bentuk komitmen konkret dalam memperkuat instrumen hukum anti-korupsi di Indonesia. Pentingnya regulasi mengenai perampasan aset hasil korupsi telah lama diperjuangkan oleh berbagai stakeholder, mengingat Indonesia masih memiliki gap signifikan dalam upaya recovery aset yang hilang akibat praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat selama puluhan tahun.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah progresif yang akan memperkuat arsenal hukum penegakan pidana di tanah air. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada aparat penegak hukum, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun instansi terkait lainnya, dalam melacak, mengamankan, dan merampas aset-aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan mekanisme perampasan aset yang jelas dan tersistematis, diproyeksikan dapat mengembalikan kerugian negara secara lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di masa depan.
Perjuangan AMPB dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan komitmen kuat masyarakat sipil terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemberantasan praktik-praktik korupsi sistemik. Komitmen Pimpinan DPR untuk menetapkan target pengesahan di akhir tahun 2026 menunjukkan responsivitas legislator terhadap desakan publik, meskipun masih membutuhkan proses harmonisasi antar fraksi dan kajian mendalam secara teknis legislatif. Seiring dengan penetapan target konkret ini, diharapkan momentum positif ini dapat diikuti dengan akselerasi pembahasan di tingkat komisi dan rapat kerja komisi sehingga RUU dapat memasuki fase akhir pembahasan dengan tingkat kesepakatan yang substansial.
What's Your Reaction?