OJK Tetapkan Standar Ketat: Perusahaan Asuransi Sakit Harus Pulih Sebelum Masuk Program Penjaminan Polis

OJK menegaskan bahwa perusahaan asuransi dengan kondisi kesehatan finansial yang tidak memenuhi standar tidak akan langsung masuk Program Penjaminan Polis. Kebijakan ketat ini berlaku mulai awal 2028.

Aug 27, 2026 - 23:59
Aug 27, 2026 - 23:59
 0
OJK Tetapkan Standar Ketat: Perusahaan Asuransi Sakit Harus Pulih Sebelum Masuk Program Penjaminan Polis

Obor Keadilan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan dengan tegas bahwa mekanisme penerimaan perusahaan asuransi ke dalam Program Penjaminan Polis (PPP) tidak akan bersifat otomatis atau semena-mena. Lembaga regulator ini menggarisbawahi bahwa setiap perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi kesehatan finansial yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan secara normatif tidak akan secara langsung atau dengan mudah diterima masuk ke dalam skema penjaminan polis tersebut. Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk memastikan integritas sistem asuransi nasional dan melindungi kepentingan pemegang polis dari risiko yang tidak perlu. Penerapan ketentuan ini, menurut pernyataan resmi OJK, akan mulai berlaku paling lambat pada awal tahun 2028, memberikan waktu transisi yang cukup bagi industri asuransi untuk melakukan penyesuaian dan pembenahan internal.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow