Ketika Pers Diduga Jadi Tameng: Pungutan Rp30 Juta per Bulan di Dipo Pesanggrahan Dipertanyakan

Oct 20, 2026 - 08:12
 0
Ketika Pers Diduga Jadi Tameng: Pungutan Rp30 Juta per Bulan di Dipo Pesanggrahan Dipertanyakan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, JAKARTA (20/10-2026) — Dugaan pungutan bulanan terhadap pengemudi gerobak motor (germor) dan mobil pikap pengangkut sampah di Dipo Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas pungutan dan transparansi penerimaan daerah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai independensi oknum yang mengatasnamakan organisasi pers.

Berdasarkan hasil penelusuran investigatif wartawan pada 8 Oktober 2026, pengemudi germor swadaya masyarakat disebut-sebut dikenai pungutan sebesar Rp1 juta per bulan untuk setiap armada. Dengan jumlah sekitar 30 armada, nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan.

Sementara itu, pengemudi mobil pikap disebut dikenai pungutan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun, jumlah kendaraan yang dikenai tarif tersebut, dasar penetapan tarif, serta total penerimaan yang sebenarnya masih perlu diverifikasi.

Redaksi mempertanyakan dasar hukum pungutan

Pada 11 Oktober 2026, disebut telah mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Dipo Pesanggrahan. Pertanyaan yang diajukan meliputi jumlah pembuangan sampah, keberadaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), serta legalitas dan mekanisme penyetoran dana yang dipungut dari para pengemudi.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai dasar hukum pungutan, bukti pembayaran, pencatatan penerimaan, dan penyetoran ke kas daerah masih perlu diperjelas melalui dokumen resmi serta konfirmasi pihak berwenang.

Apabila pungutan tersebut merupakan retribusi daerah, dasar pengenaan, tarif, tata cara pemungutan, dan penyetorannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar hukum atau tidak disetorkan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut patut diperiksa oleh instansi pengawas dan aparat penegak hukum.

Dugaan intervensi oknum Pers ikut disorot

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang disebut memiliki hubungan dengan Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Selatan.

Dalam penelusuran yang disampaikan kepada redaksi, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli, disebut memanggil seseorang bernama Alam setelah pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan retribusi mulai beredar di sejumlah media.

Alam disebut kemudian menghubungi pengurus Pokja PWI Jakarta Selatan bernama Dahlan. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Dahlan dikabarkan menghubungi pihak Dipo Pesanggrahan untuk mengatur pertemuan di sebuah rumah makan melalui pesan WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kasatpel disebut hadir bersama dua orang, salah satunya Alam. Di hadapan wartawan yang hadir, termasuk Rizky Tile yang disebut sebagai anggota PWI Jaya dan biasa bertugas di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Alam memperkenalkan diri sebagai wartawan sekaligus warga setempat.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pertemuan, posisi masing-masing pihak, serta apakah terdapat upaya memengaruhi pemberitaan atau menghambat pengungkapan dugaan penyimpangan.

Namun, dugaan adanya perlindungan, penerimaan imbalan, atau upaya membungkam pemberitaan harus diuji melalui bukti komunikasi, keterangan para pihak, dan dokumen pendukung. Pertemuan atau hubungan komunikasi semata tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

DESAKAN PUBLIK

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian .B, menilai dugaan penyimpangan penerimaan retribusi harus ditangani secara serius. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila terdapat oknum pers yang menerima keuntungan dari pihak yang menjadi objek pengawasan jurnalistik.

“Ini adalah kasus yang sangat berbahaya apabila fungsi pengawasan pers justru terdistorsi karena ada oknum yang menerima imbalan dari pihak yang diduga melanggar aturan,” ujar Ferdian dalam keterangan yang disebut disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Ferdian meminta instansi berwenang memeriksa mekanisme pungutan di Dipo Pesanggrahan, termasuk dasar hukum, jumlah penerimaan, pencatatan keuangan, serta aliran dana dari para pengemudi.

Ia juga mendesak Dewan Pers dan pengurus PWI menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan anggota atau pengurus organisasi pers.

“ Masyarakat berhak mengetahui aliran dana retribusi kebersihan, dan pers harus kembali berfungsi sebagai pengawas, bukan menjadi pelindung pelanggaran,” demikian pernyataan Ferdian sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.

Inspektorat dan aparat penegak hukum diminta turun tangan

Ferdian turut mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penerimaan di Dipo Pesanggrahan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa pandang bulu, dan berdasarkan bukti. Apabila terbukti terdapat pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau dana yang tidak disetorkan sesuai ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi. Termasuk di dalamnya Zulkifli, Alam, Dahlan, pengelola Dipo Pesanggrahan, serta pengurus organisasi pers terkait.

Transparansi menjadi kunci

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pungutan terhadap pengemudi sampah memiliki dasar hukum yang sah, berapa jumlah penerimaan yang sebenarnya, ke mana dana tersebut disetorkan, dan apakah terdapat bukti keterlibatan oknum yang mencoba memengaruhi pemberitaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan. Dokumen penetapan tarif, bukti pembayaran, laporan penerimaan, rekening penyetoran resmi, serta hasil pemeriksaan independen diperlukan untuk menguji dugaan yang berkembang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Setiap informasi tambahan yang disertai bukti relevan akan menjadi bagian dari proses verifikasi lanjutan.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow