Heboh !! Warga Margo Rahayu Mesuji Keluhkan Buat Sertifikat Tanah Prona. Diminta Sampai Rp 1 Juta
Ket Foto : Kepala Desa Margo Rahayu : Warijo Di duga Pungli MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l MESUJI - Masyarakat Margo Rahayu Keluhkan terkait dugaan maraknya pungutan liar (Pungli) oleh oknum...
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l MESUJI - Masyarakat Margo Rahayu Keluhkan terkait dugaan maraknya pungutan liar (Pungli) oleh oknum aparat desa dalam program pengurusan sertifikat tanah gratis di Desa Marga Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupetan Mesuji Lampung.
"Terpisah.. Media Nasional Obor keadilan beritakan
Hal tersebut dijelaskan satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media, bahwa pembuatan sertifikat tanah, yang melalui program Prona di Kampung margo rahayo dipungut sebesar Rp800 - 1 Juta.
“Dana tersebut penarikan tersebut di bayar secara berangsur yang di kordinir oleh Rt masing-masing, sisanya yang di lunasi setelah sertipikat jadi dan saya terima” tuturnya.
"Sementara itu Warijo kepala desa margo rahayu, saat hendak di konfirmasi terkait pungutan pembuatan sertipikat prona, pun memberikan keterangan,seolah-olah mengabaikan awak media.
"Pungutan yang terjadi di desa margo rahayu tidak mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja.
"Sementara itu kepala bagian tata pemerintahan kabupaten mesuji,"gunarso, saat di konfirmasi melalui,via telpon mengatakan, terkait peraturan pembuatan sertipikat prona,"kami dari bagian tata pemeruntahan kabupaten mesuji, hanya menjalankan dan mengajukan berapa jumlah yang akan di bikin kan sertipikat prona.
"Kalau masalah mekanisme adminitrasi, hanya di bebankan per sertipikat 250 ribu,sesuai dengan peraturan yang sudah di tetepkan oleh BPN,"masih jelasnya gunarso Kamis( 18/10/18)
"Apabila ada ada oknum yang menarik dana pembuatan sertipikat melebihi batas yang di tentukan atau pungli , segera laporkan ke BPN ungkapnya.(Redaksi)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
What's Your Reaction?