Dinkes Depok Gerak Setelah Viral: dr. Juri Hendrajadi, M.P.H. Kirim Surat Undangan Klarifikasi Kasus Dugaan Kesalahan Obat Balita di Puskesmas Cilodong

Apr 5, 2026 - 12:35
Apr 5, 2026 - 12:54
 0
Dinkes Depok Gerak Setelah Viral: dr. Juri Hendrajadi, M.P.H. Kirim Surat Undangan Klarifikasi Kasus Dugaan Kesalahan Obat Balita di Puskesmas Cilodong
"Surat Undangan Klarifikasi Resmi dari UPTD Puskesmas Cilodong tertanggal 2 April 2026 yang dikirim Dinkes Depok melalui dr. Juri Hendrajadi, M.P.H. setelah 40 hari bungkam dan berita Obor Keadilan viral."

Obor Keadilan Depok (Minggu, 04/05-2026) – Tekanan masyarakat melalui pemberitaan Obor Keadilan akhirnya membuat Dinas Kesehatan Kota Depok bergerak. Pada 2 April 2026, melalui akun resmi WhatsApp Dinkes, dr. Juri Hendrajadi, MPH (Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok) mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada orang tua balita Valerie Yovanka Gwyneth Sijabat.

Surat bernomor 005/497/UPTD PKM CLDG/2026 tertanggal 2 April 2026 tersebut mengundang orang tua Valerie untuk hadir pada Selasa, 7 April 2026 pukul 14.00 WIB di UPTD Puskesmas Cilodong. Klarifikasi dilakukan atas pelayanan yang diterima pada 11 Februari 2026, ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Cilodong dr. Agustina Maya Sari, M.Kes. dengan tembusan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Pelayanan (11 Februari 2026)

Balita Valerie datang ke Poli Anak Puskesmas Cilodong dengan gejala demam, batuk, dan pilek. Ia diberikan tiga jenis obat, termasuk sirup Amoksisilin (antibiotik). Beberapa jam kemudian muncul reaksi mata merah dan bengkak yang diduga alergi obat.

Saat orang tua membawa kembali anaknya di hari yang sama, pasien ditolak masuk melalui pintu darurat (IGD) dan disuruh daftar ulang terlebih dahulu. Proses ini bertentangan dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mewajibkan penanganan segera tanpa hambatan administratif pada kasus reaksi alergi obat yang berpotensi memburuk.

Setelah proses daftar ulang, dokter umum memeriksa dan mengakui telah terjadi alergi obat. Pasien diberikan obat pengganti (Cetirizine Hydrochloride Sirup), namun keluarga korban tidak berani lagi mengonsumsinya karena ketakutan. Akhirnya Valerie dibawa ke RS Sentra Medika Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk penanganan lebih lanjut.

Saat hendak pulang dari Puskesmas, keluarga dipungut biaya Rp30.000 dengan alasan “BPJS hanya boleh 1 kali sehari”. Padahal kunjungan kedua tersebut merupakan kelanjutan komplain atas obat yang diberikan fasilitas yang sama. Hal ini diduga melanggar ketentuan BPJS Kesehatan yang menjamin kelangsungan pelayanan tanpa biaya tambahan (no out-of-pocket) jika indikasi medis masih terkait pelayanan sebelumnya.

Sejak 19 Februari 2026, surat permintaan rekam medis lengkap dan klarifikasi pelayanan yang diserahkan langsung ke Puskesmas Cilodong hanya mendapatkan tanda terima resmi, tanpa jawaban tertulis selama hampir 40 hari. Hotline Puskesmas sempat merespons, namun responsnya dinilai kurang substantif.

Obor Panjaitan dalam surat terbuka yang disertakan pada berita sebelumnya telah meminta Ombudsman RI, BPJS Kesehatan, KPAI, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk turun tangan. Ia juga menegaskan perlunya BPK RI melakukan audit keuangan terhadap Dinkes Depok dan Puskesmas Cilodong karena adanya dugaan pungutan pembohong (pungli) yang berulang dalam pelayanan BPJS.

dr. Juri Hendrajadi, MPH, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Depok, kini sebagai Sekretaris Dinas bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas dan fasilitas di bawah Dinkes. Publikasi berita sebelumnya yang menyebut nama yang bersangkutan sebagai pejabat yang menangani tanggapan Dinkes langsung memicu tindak lanjut berupa surat undangan ini.

Obor Keadilan akan meliput langsung pertemuan klarifikasi tanggal 7 April 2026. Masyarakat diharapkan terus mengawasi agar kasus ini tidak berhenti pada formalitas semata, melainkan menghasilkan akuntabilitas nyata, menyampaikan rekam medis, dan perbaikan pelayanan kesehatan primer di Kota Depok.

Baca juga: [link berita sebelumnya] https://www.oborkeadilan.com/puskesmas-cilodong-depok-diam-seribu-bahasa-atas-dugaan-kesalahan-obat-pada-anak-hak-pasien-diabaikan-transparansi-hilang

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow