Puskesmas Cilodong & Dinas Kesehatan Depok Bungkam atas Dugaan Kesalahan Obat Anak: Hak Pasien Diabaikan, Tidak Bertanggung Jawab

Puskesmas Cilodong Depok Diam Seribu Bahasa atas Dugaan Kesalahan Obat pada Anak: Hak Pasien Diabaikan, Transparansi Hilang

Apr 1, 2026 - 08:53
Apr 1, 2026 - 11:01
 0
Puskesmas Cilodong & Dinas Kesehatan Depok Bungkam atas Dugaan Kesalahan Obat Anak: Hak Pasien Diabaikan, Tidak Bertanggung Jawab

Obor Keadilan, Depok (1 April 2026) — Dugaan kesalahan pemberian obat yang menyebabkan keluhan mata pada seorang anak di UPTD Puskesmas Cilodong, Kota Depok, kini menjadi sorotan publik. Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi meski permintaan tertulis telah diajukan sejak Februari 2026. Keheningan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan transparansi pelayanan kesehatan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga.

Kasus ini bermula ketika seorang anak mengalami keluhan pada mata setelah mengonsumsi obat yang diresepkan di Puskesmas Cilodong. Saat dilakukan pemeriksaan ulang, dokter umum menyatakan dugaan reaksi alergi obat dan memberikan terapi pengganti. Namun, orang tua pasien merasa dirugikan karena tidak mendapat penjelasan memadai mengenai diagnosis awal, dasar pemberian obat tersebut, serta alasan perubahan penanganan.

Pendamping pasien, Obor Panjaitan, menyatakan bahwa upaya persuasif telah dilakukan secara maksimal. Pada 19 Februari 2026, pihaknya menyerahkan surat resmi permintaan rekam medis dan klarifikasi kepada Puskesmas Cilodong. Saat itu, pihak puskesmas menyatakan akan melakukan koordinasi internal dan memberikan jawaban segera.

“Namun, lebih dari tujuh hari berlalu tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Komunikasi lanjutan yang terjadi hanya bersifat informal dan tidak menyentuh substansi masalah. Bahkan rencana pertemuan lanjutan pun tidak terealisasi,” ujar Obor Panjaitan.

Komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok juga belum membuahkan hasil konkret. Salah satu pejabat Dinas Kesehatan, dr. Juri Hendrajadi, M.P.H. — yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan — justru menyarankan agar persoalan diselesaikan langsung dengan pihak puskesmas. Lebih jauh, terdapat pernyataan yang dinilai tidak relevan, yaitu menganggap pendamping pasien “pernah dibantu” oleh puskesmas.

Obor Panjaitan menegaskan dengan tegas:

“Perlu diluruskan, saya berobat di Puskesmas Cilodong karena itu adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan saya sebagai warga Cilodong. Itu adalah hak pelayanan publik yang melekat pada setiap warga, bukan ‘bantuan pribadi’ atau kebaikan personal seperti yang didalilkan. Rujukan dan layanan yang diterima adalah kewajiban sistem pelayanan kesehatan negara, bukan relasi patron-klien.”

Pernyataan tersebut menggarisbawahi persoalan mendasar: apakah pelayanan kesehatan publik dipandang sebagai kewajiban konstitusional atau sekadar “bantuan” yang bisa dipersepsikan sebagai relasi personal?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi tertulis dari UPTD Puskesmas Cilodong maupun Dinas Kesehatan Kota Depok terkait poin-poin krusial berikut:

  1. Dugaan kesalahan pemberian obat yang memicu reaksi pada mata anak, mata anak memerah, lebam, gelisah-gelisah tidak bisa tidur akibat kesalahan resep obat yang diberikan oleh dokter yang ada di Puskesmas Cilodong
  2. Penanganan pasien yang diduga tidak optimal, terutama jika berada dalam kondisi yang memerlukan respons cepat
  3. Ketidaktercatatan layanan secara benar dalam sistem BPJS Kesehatan

Permintaan biaya yang dipertanyakan oleh keluarga pasien

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan mengutamakan keselamatan pasien. Pasien berhak mendapatkan informasi lengkap tentang diagnosis, pengobatan, serta akses terhadap rekam medisnya (termasuk bagi orang tua/wali pasien anak).

Surat Terbuka

Kepada Yth.:

  1. Ombudsman Republik Indonesia
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Inspektorat Daerah Kota Depok
  5. Wali Kota Depok

Saya, Obor Panjaitan, selaku pendamping pasien dan warga negara Indonesia, dengan ini menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada tanggapan resmi maupun itikad baik untuk klarifikasi dari UPTD Puskesmas Cilodong dan Dinas Kesehatan Kota Depok atas permintaan yang telah diajukan secara resmi.

Melalui pemberitaan ini, saya sekaligus menyampaikan permohonan kepada lembaga-lembaga terkait untuk segera melakukan:

  1. Pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan publik
  2. Audit internal terhadap prosedur pemberian obat, pencatatan rekam medis, dan penanganan pasien
  3. Evaluasi tata kelola sistem layanan dan integrasi dengan BPJS Kesehatan
  4. Pengawasan menyeluruh terhadap potensi penyimpangan dalam pelayanan kesehatan dasar

Langkah ini mendesak demi menjaga integritas pelayanan kesehatan dan melindungi hak masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan.

Pernyataan Sikap

Obor Panjaitan, yang juga dikenal sebagai praktisi anti-korupsi dan jurnalis hukum, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan pintu masuk untuk evaluasi lebih luas terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di Kota Depok.

“Kami meminta kepada Wali Kota Depok agar segera menempatkan pejabat di sektor kesehatan — mulai dari Kepala Puskesmas hingga jajaran Dinas Kesehatan — yang memiliki integritas tinggi, rasa tanggung jawab, dan pemahaman mendalam terhadap hukum pelayanan publik. Pelayanan kesehatan bukan administrasi biasa, melainkan hak konstitusional warga negara yang harus dijaga kualitasnya sesuai standar nasional dan internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelayanan kesehatan tidak boleh dikelola secara abai atau dipersepsikan sebagai relasi personal. Ketika transparansi hilang dan hak pasien diabaikan, kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan dasar pun terancam runtuh.

Kasus ini menjadi pengingat mendesak: pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas harus menjadi benteng pertama perlindungan masyarakat, bukan sumber masalah yang dibiarkan tanpa akuntabilitas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow