|

Video Viral Konten Kekerasan Terhadap Anak Ternyata di Labura-Sumut, KPAI; Sudah Dimediasi di Sekolah

■KPAI : KASUS KEKEKERASAN SESAMA SISWA SD YANG TERJADI DI LABUHANBATU UTARA (SUMUT) DI MEDIASI DI SEKOLAH
Foto: Tangkapan layar dari konten Video kekerasan terhadap anak bawah umur yang viral baru-baru ini 

OBORKEADILAN.COM| LABURA-SUMUT, Rabu (28/08), Beredar di grup-grup WathsApp video kekerasan “sesama anak” dibawah umur, sejak Selasa (27/8/2019) pagi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima pengaduan masyyarakat di media social KPAI termasuk aplikasi WhatsApp pengaduan dan komisioner.

Dalam video kekerasan tersebut, diduga dilakukan sesama anak usia tujuh atau delapan tahun. Dalam vidio itu terlihat, beberapa anak pria berpakaian seragam Sekolah Dasar (SD) berwarna putih merah bercelana panjang, memukuli seorang anak berbaju batik. Pemukulan mengenai kepala dan ada tendangan bertubi-tubi ke tubuh korban.

Dalam video tersebut korban satu orang, namun pelaku diduga kuat beberapa anak karena ada suara-suara yang menunjukkan jumlah anak di sekitar kejadian tersebut ada beberapa orang. . Video diduga direkam oleh sesama anak. Meskipun korban sudah menangis, namun anak-anak pelaku terus melakukan kekerasan. Lokasi kejadian diduga terjadi di belakang sekolah, kemungkinan korban dan pelaku adalah teman sekolah.

Penyelesaian Damai dan Hukum Adat Memberikan Upah Upah

Terkait dengan viralnya video tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk mengetahui dimana dan kapan video tersebut di rekam. Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan, kemudian mendapatkan penjelasan tertulis penanganan kasus ini dari laporan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada 28/8 pagi ini.

Menurut penjelasan pihak kepolisan, sudah dilakukan mediasi/penyelesaian permasalahan terkait kasus kekerasan sejumlah siswa SD di salah sekolah di Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2019, bertempat di ruang Kepala Sekolah.

Mediasi/penyelesaian dihadiri antara lain :Camat Kualuh Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhaanbatu Utara, Kepala Desa Siamporik, anggota Polsek Kualuh Hulu, para orang tua murid SD yang terkait dengan permasalahan tersebut dan para guru.

Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan anatara lain : Pertama, bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan damai; Kedua, akan diterapkan hukum adat, yaitu dilakukan upah upah terhadap korban, sekaligus bantuan perobatan hingga korban dinyatakan sembuh; Ketiga, anak-anak pelaku kekerasan wajib memeinta maaf kepada anak korban, dan telah dilaksanakan permintaan maaf kepada anak korban dihadapan seluruh peserta rapat; Keempat, Hasil kesepakatan dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani bersama para pihak.

Rekomendasi

KPAI menyampaikan apresiasi kepada para pihak mulai dari Camat, kepolisan dan Dinas Pendidikan Labuhanbatu yang sudah bergerak cepat menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui musyawarah mufakat dan juga penyelesaian secara adat yaitu berupa pemberian upah upah. Namun, demikian KPAI memberikan beberapa catatan untuk kepentingan terbaik bagi anak, yaitu sebagai berikut :

(1) KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara untuk memeriksa sekolah terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pendampingan sekolah terhadap para siswanya selama berada di sekolah, mengingat lokasi kejadian diduga di belakang sekolah. Selama jam sekolah dan selama berada di sekolah maka para guru wajib memiliki tanggujawab penuh melindungi anak-anak; sebagaimana amanat pasal 54 dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sekaligus memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang dikemudian hari ;

(2) KPAI mendorong P2TP2A atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan layanan rehabilitasi psikologis kepada anak korban maupun anak-anak pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Termasuk mengedukasi para orangtua anak korban dan anak pelaku untuk melakukan pengasuhan yang positif;


(3) KPAI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebar video kekerasan ke media social dan aplikasi lain di dunia maya, “mari berhenti di kita, stop menyebarkan konten kekerasan demi melindungi anak-anak kita dari paparan kekerasan,” ujar Retno Listyarti.

Jakarta, 28 Agustus 2019
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang pendidikan

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN

Komentar

Berita Terkini