|

15 Tahun Joseph Tjahjadjaja Kangkangi Putusan MA, Apa Jaksa Eksekutor Tak Kunjung Puas Cicip Setoran?

 Laporan : OBOR PANJAITAN


Ket Gambar  : Terpidana Joseph Tjahjadjaja Diduga Setor Rutin ke Jaksa Eksekusi Pusat padahal Sudah
Divonis 11 tahun Penjara dan Incraht Hingga di Mahkamah Agung | Foto kuasa hukumnya Ferry Juan SH ( Doc : Oborkeadilan.com_senin 4/02-2019 )


OBORKEADILAN.COM | JAKARTA, Senin ( 4/2 ), Joseph Tjahjadjaja, divonis 11 tahun penjara, Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Suripto.Dalam sidang di PN Jakpus, Jl.Gajah Mada, Senin (26/7-2004) Silam, atas perkara pembobolan Bank Mandiri, Total korup dalam hal ini tidak tangung-tangung yaitu Rp 120 Milyar.
Putusan di PN Jakarta Pusat ini oleh kuasa hukumnya dilakukan upaya Banding ke PT DKI namun tetap dikuatkan hingga kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ), dan sudah Berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan, terdapat banyak intrik jahat di lingkaran hitam peradilan hitam ini karena Eksekusi Jagung @Kajari Jakarta Pusat tidak kunjung menahan alias mengeksekusi putusan PN hingga MA tersebut . sehingga Pria Pembobol Bank Mandiri itu masih bebas berkeliaran tak jelas rimbanya.

Andar GACD pun angkat suara soal kasus ini, kepada oborkeadilan ia mengatakan dan menuding para jaksa di kajari Pusat diduga kuat terima setoran tunai rutin dari terpidana pembobol Bank Mandiri Joseph Tjahjadjaja itu ke para Oknum.
Oleh karena itu saya himbau lah kepada kejagung agar mengeksekusi putusan dan segra menjebloskan terpidana ini ke Rutan demi kepastian hukum di negeri ini.
Andar GACD pun tidak sebatas statemen dan himbauan bahkan Ia sudah melayangkan surat terkait kasus ini,

"Berikut ini surat Andar GACD ke lembaga Negara terkait:"
OBORKEADILAN.COM Berhasil mengkonfirmasi kasus Joseph Tjahjadjaja Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Milyar ini langsung ke pengacaranya yakni Ferry Juan, SH pada sesi tanya jawab terungkap bahwa betapa Joseph Tjahjadjaja klien nya itu tidak kooperatif dan dinilainya tidak patuh pada hukum. Pdhal saya sendiri ( Ferry Juan SH-red ) yang mengupayakan saat itu agar Terpidana ini diberi penangguhan penahanan menjadi tahanan kota hingga proses upaya Banding dan kasasi yang bersangkutan tidak berada dalam BUI.
Namun saya selalu Kuasa hukum patuh dan berharap klien saya ini tunduk dan maunya sadar diri menerima putusan peradilan yakni 11 Tahun Penjara apa boleh buat itu sudah inkracht koq ungkap Ferry Juan SH.

"Saya ( Ferry Juan SH.-Red ) selaku pengacaranya yang tau persis proses hukum perkara Josef dan sayalah yang telah mengupayakan hukum untuk status tahanan kota Josef sampai dengan putusan kasasi .
Setelah inkracht tentu terdakwa harus di eksekusi oleh jaksa selaku eksekutornya, kalo minta ditunda eksekusinya harus ada alasan sakitnya yang jelas berdasarkan keterangan medis dokter, dan jika meninggal dunia harus ada dokumen kematiannya, tapi kalo menghilang begitu saja tanpa kabar berita jelasnya ya itu namanya melarikan diri dari kewajiban hukum menjalankan hukuman vonis hakim dan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan wajib mencari terdakwa utk mengeksekusinya yg sampai dg skrg sdh belasan tahun terdakwa bebas tanpa tersentuhkan oleh hukum sama skali."

Inkracht adalah Berkekuatan hukum tetap dalam arti satu perkara yang telah diputus oleh hakim, juga tidak lagi mendukung hukum yang lebih tinggi.
Status hukum ini ada pada seorang Pembobol Bank Mandiri Joseph Tjahjadjaja, divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bahkan Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khairul Anwar yang 17 tahun. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Suripto.Dalam sidang di PN Jakpus, Jl.Gajah Mada, Senin (26/7-2004) Silam.

Perkara ini disidangkan terkait kasus kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan-Jakarta.
Total korupsinya pada Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta yang mengakibatkan kerugian Rp 120 miliar.

Data lengkap yang berhasil dihimpun Media Nasional Oborkeadilan.com dari berbagai sumber yakni Dilansir juga di DetikNews Dalam kasus itu, Joseph dinilai melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.Awalnya Joseph mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut.

Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan yang semula ditujukan untuk membangun rumah sakit jantung namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, ia berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut kemudian dijadikan jaminan kredit oleh terdakwa atas bantuan kepala cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi. Charto telah divonis 15 tahun penjara.Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro yang dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Atas bantuan pengucuran kredit itu, Joseph mendapat imbalan Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas sebesar 7,5 persen dari jumlah yang dikucurkan.Namun ternyata pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit." ( Obor Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini