Minggu, 25 Mei 2025 | 20:54:59

JANGAN TERTIPU! KPK TETAP BISA TANGKAP DIREKSI BUMN YANG KORUP


Oleh: Obor Panjaitan, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)

Media Nasional Obor Keadilan, Jakarta (6/05-2025) Belakangan, beredar marak di berbagai timeline media sosial, pesan berantai, dan grup percakapan publik narasi yang menyesatkan berbunyi:

> “Undang-undang baru: KPK tidak lagi bisa menangkap Dirut/Direksi BUMN setelah disahkannya perubahan undang-undang ini.”

Sebagai Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), saya merasa perlu meluruskan narasi sesat ini dan menyampaikan penjelasan hukum yang benar agar masyarakat tidak salah kaprah dan tetap melek hukum.

FAKTA YURIDIS YANG WAJIB DIKETAHUI PUBLIK:

1. Tindak Pidana Korupsi Tidak Mengenal Status Pejabat, Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan bahwa:

Tindak pidana korupsi terjadi bila ada perbuatan melanggar hukum, Menyebabkan kerugian keuangan negara, dan memberi keuntungan pribadi atau orang lain.

=> Dengan kata lain, siapa pun dapat dijerat hukum – termasuk pihak swasta, individu, bahkan Dirut/Direksi BUMN sekalipun.

2. Perubahan Status Pimpinan BUMN BUKAN Berarti Kebal Hukum

Betul bahwa dalam perubahan regulasi (khususnya dalam PP 45 Tahun 2005 tentang Pendirian BUMN), pimpinan BUMN tidak lagi secara eksplisit dimasukkan dalam kategori "pejabat negara". Namun, yang berubah hanyalah:

Pimpinan BUMN tidak lagi wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

TIDAK ADA PERUBAHAN dalam hal pertanggungjawaban pidana. KPK tetap berwenang penuh menyidik, memeriksa, dan menangkap pimpinan BUMN bila terindikasi melakukan korupsi.*

3. KPK TETAP BERWENANG!

Dalam Pasal 11 UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019), disebutkan bahwa;

 “KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat negara dan orang lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara..."

Frasa “orang lain” di sini mencakup juga pimpinan BUMN karena mereka mengelola aset dan keuangan negara yang berasal dari APBN/APBD, penyertaan modal negara, atau kekayaan negara lainnya.

Tetap semangat suarakan anti rasuah💪🔥

Opini yang menyebut KPK tidak bisa lagi menangkap Dirut/Direksi BUMN adalah HOAKS HUKUM. Jangan tertipu!

BUMN mengelola uang rakyat. Jika Dirut atau Direksi-nya korup, maka KPK dan aparat penegak hukum tetap bisa menindaknya.

Masyarakat, aktivis, media, dan penggiat antikorupsi justru harus makin aktif melaporkan indikasi korupsi di tubuh BUMN, agar tidak ada satu jengkal pun kekuasaan yang kebal dari hukum!

_Ini Dasar hukumnya_

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK
  • Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
  • PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN

Obor Panjaitan

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)

Berita Terkait

Komentar