Depok-Jawa Barat | Media Nasional Obor Keadilan | Minggu (26/11-2023), LPM Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, diantara 13 entitas penerima uang hibah yang terlambat menyampaikan "laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah", sebagai mana tercantum pada LHP BPK tahun 2021 lalu.
Dody Setiawan (kiri) Camat Cimanggis, saat sertijab dengan Abdul Rahman Eks Camat Cimanggis (kanan). (Foto: Istimewa) |
Bermasalah, kasus ini menurut Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bertentangan dengan peraturan Walikota Depok nomor 66 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota Depok nomor 42 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Depok nomor 66 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
INI PENGAKUAN KETUA LPM MEKARSARI
Kami akui bahwa melalui lembaga LPM Kelurahan Mekarsari benar telah menerima uang berupa dana Hibah pada akhir tahun yaitu bulan Desember tahun 2021 lalu, ujar Irianto ketua LPM Mekarsari-Cimanggis Depok kepada Media Nasional Obor Keadilan berkali-kali baik lewat sambungan telpon maupun saat bertemu saat konfirmasi tatap muka.
Ditanya mengenai jumlah dana Hibah yang diterima LPM Irianto, dengan lugas ia membeberkan senilai Rp 266.250.000 (dua ratus enam puluh enam juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara pencairan dua kali waktu berbeda, yakni;
- Tgl 1 Desember 2021 Rp 155.250.000
- Tgl 6 Desember 2021 Rp 115.000.000
PROYEK PJU BERKASUS, LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN JUGA SAMA
Adapun dana hibah itu menurut ketua LPM Mekarsari-Cimanggis digunakan untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJL), menindaklanjuti pengakuan Irianto, tim jurnalis Media Nasional Obor Keadilan mendatangi lokasi yang berada di RW 9, 10, 11 sesuai pengakuan ketua LPM, alhasil berjumpa dengan Susilo, sebagai pihak pemborong PJU (PJL), yang bersangkutan mengaku terpasang tapi tidak berfungsi (tidak dapat dinikmati oleh masyarakat).
Susilo ini ternyata memiliki jabatan proyek yaitu kepala Pokmas kelurahan Mekarsari, dia juga yang memasang lampu hasil dana hibah 2021 dimaksud, namun ia mengaku, kami hanya dapat kecil pak pagunya cuma berapa juta aja per titik, makanya belum berfungsi itu tiang listrik (PJL) nya. ya kalau boleh jangan lah di up kemana-mana, nanti kita bereskan ujar Susilo saat bertemu dirumahnya di Kelurahan Mekarsari-Cimanggis Depok.
Dilain kesempatan ketua LPM Mekarsari mengakui bahwa dirinya sudah memberikan laporan pertanggungjawaban ke atasan, saya tidak tau kenapa Camat Lama Cimanggis Depok ini tidak menindaklanjuti ke atasan ?
Abdul Rahman, Mantan Camat Cimanggis, Saat ini Menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLHK) Depok. |
EKS CAMAT CIMANGGIS DEPOK, DIDUGA KANGKANGI Peraturan Walikota Depok no 66. Peraturan Walikota Depok nomor 66 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota Depok nomor 42 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Depok nomor 66 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dikonfirmasi oleh Media Nasional Obor Keadilan kepada Abdul Rahman Mantan Camat Cimanggis, lewat berbagai macam cara termasuk chat dan telepon seluler yang bersangkutan diam seribu bahasa.
Praktisi hukum, ERLES RARERAL berpendapat kasus ini tidak bisa dibiarkan sebatas beginian, tapi terima kasih kepada Media, saya akan MENGUNDANG KPK TUK BERTANDANG KE DEPOK demi kepastian hukum, bahkan peran kejaksaan dan pengadilan Negeri Depok perlu diawasi terang pengacara yang saat ini menangani perkara mertua Rafi Ahmad. (Redaksi)
-----------000-----------
Ralat; Mohon maaf, atas kesalahan pengetikan redaksi, awalnya tertera tahun 2023, yang benar 2021. Terimakasih banyak kepada pemirsa kami yang baik hati bapak Anton tokoh masyarakat kota Depok.